Padang, (Antaranews Sumbar) - Sanksi terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dan penyakit masyarakat lain lebih efektif jika diatur dalam Peraturan Nagari (Pernag) dengan mempertimbangkan adat budaya setempat, kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit.
"Sanksi itu bisa berakar dari adat budaya setempat. Misalnya dengan mengarak pelaku keliling kampung dan memberikan denda secara materi. Intinya bisa memberikan efek jera," katanya di Padang, Rabu.
Peraturan Nagari adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perangkat nagari (desa adat), diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat di dalam nagari tersebut.
Masing-masing nagari dapat membuat peraturan yang berbeda sesuai hasil musyawarah yang melibatkan pihak terkait.
Nasrul menilai hal itu akan lebih efektif menjadi payung hukum dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk LGBT yang makin merebak di provinsi itu.
Selain payung hukum, ia menilai peran Tim Penggerak PKK yang ada di nagari maupun kelurahan sangat vital untuk mensosialisasikan bahaya perilaku menyimpang LGBT kepada generasi muda.
"Mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah. Sosialisasi yang diberikan akan lebih efektif," ujarnya.
Pemerintah daerah dan TP PKK Provinsi menurutnya berkewajiban untuk memberikan orientasi kepada kader PKK di nagari atau kelurahan agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pekat dan LGBT.
Ketua TP-PKK Sumbar Ny Nevi Zuairina menyebut ancaman perilaku menyimpang LGBT tidak hanya berada di perkotaan, tetapi telah merambah hingga tingkat nagari.
PKK berkewajiban memberikan pengetahuan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.
"PKK yang ada di nagari mesti jeli melihat kondisi generasi muda saat ini. Jangan biarkan generasi muda kita terpengaruh perilaku negatif yang dapat merusak masa depannya," kata dia.
Sebelumnya hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia di Sumatera Barat diperkirakan pada 2016 jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar paling banyak di Padang sebanyak 5.267 orang, Kabupaten Agam 903, Kabupaten Pesisir Selatan 882, Kabupaten Pasaman Barat 870 orang, Kabupaten Padang Pariaman 705 orang, Kabupaten Solok 716 orang.
Kemudian, Kabupaten Sijunjung 459 orang, Kabupaten Tanah Datar 434 orang, Kabupaten Limapuluh Kota 718 orang, Kota Pariaman 536 orang, Kabupaten Solok Selatan 339 orang, Kabupaten Dharmasraya 518 orang, Kota Solok 360 orang, Sawahlunto 153 orang, Kota Padang Panjang 135 orang, Kota Bukittinggi 185 orang, Kota Payakumbuh 333 orang, dan Kota Pariaman 217 orang. (*)
Berita Terkait
Satpol PP Bukittinggi amankan 11 PSK dan 8 LGBT selama dua bulan terakhir
Senin, 6 November 2023 15:57 Wib
Satpol PP Bukittinggi amankan LGBT berprofesi PSK Online
Sabtu, 9 September 2023 19:00 Wib
DPRD minta lembaga terkait tindak tegas LGBT
Sabtu, 24 Juni 2023 12:08 Wib
Polisi tangkap anak bawah umur jadi mucikari perdagangan orang sesama jenis di Bukittinggi
Kamis, 15 Juni 2023 11:18 Wib
Satpol-PP amankan tiga pelaku LGBT saat malam Lebaran di Bukittinggi
Minggu, 23 April 2023 13:41 Wib
MUI Sumbar yakin aturan nagari bisa cegah LGBT dan perilaku menyimpang
Sabtu, 22 April 2023 12:07 Wib
Wako Erman: Bukittinggi harus bersih dari maksiat dan LGBT
Kamis, 20 April 2023 13:57 Wib
Satpol PP Bukittinggi amankan empat orang pelaku LGBT
Senin, 17 April 2023 18:33 Wib