Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengembalikan berkas kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/9).
"Berkas kasus kami kembalikan ke penyidik kepolisian pada Kamis (25/10), karena masih ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi," kata Jaksa yang menangani perkara tersebut Suci Lestari Asral, di Padang, Rabu.
Pengembalian berkas itu dilakukan setelah jaksa meneliti berkas kasus yang menjerat tiga orang tersangka yaitu A, Af, dan C.
"Pengembalian berkas itu disertakan petunjuk dari jaksa, selain itu kami juga tetap berkoordinasi dengan polisi," katanya.
Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di tempat terpisah mengatakan pihaknya telah melengkapi kekurangan berkas.
"Sejak berkas dikembalikan kami sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa, rencana besok (Kamis) berkas akan dikirim kembali," katanya.
Sebelumnya, kasus ini menabrakkan ambulans kepada korban hingga tewas ini adalah kasus yang sempat menyita perhatian warga.
Korban dalam peristiwa itu adalah Hidayat (33), dan Royal (19), meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.
Berdasarkan reka ulang kejadian yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui ambulans itu berkecepatan 70 kilometer per jam saat menabrak korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Setelah itu tersangka pergi keluar dari RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.
Ketika di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.
Namun tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar hingga menabrak korban di Jalan Sawahan Dalam III.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Mentawai usai buron belasan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Kejati Sumbar gelar pasar murah bantu masyarakat dapatkan bahan pokok
Kamis, 21 Maret 2024 12:46 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar terkait kasus korupsi (Video)
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib
Kejaksaan bantu Pemkot Padang tarik utang SPR Rp10,3 miliar
Jumat, 1 Maret 2024 5:07 Wib