Polisi Agam tangkap dua terduga pengedar narkotika di rumahnya

id Peredaran Narkoba Agam,Polres Agam

Polisi Agam tangkap dua terduga pengedar narkotika di rumahnya

Salah seorang tersangka pengedar narkotika yang diamankan di Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Selasa (6/11). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan daun ganja di lokasi berbeda wilayah hukum Polres itu, Selasa (6/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dhaci dan Paur Humas Iptu Yan Frizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, kedua tersangka itu dengan inisial ZS (26) warga Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya dan VK (30) warga Ambacang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya.

"Saat ini kedua tersangka ini telah diamankan di Mapolres Agam beserta barang bukti berupa sabu-sabu 0,07 gram, daun ganja 1,30 gram dan lainnya untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan dari masyarakat Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjungraya, terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan oleh para tersangka.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

Ternyata benar, kemudian pada saat pelaku dengan inisial ZS, sedang berada di rumahnya. Anggota langsung melakukan penangkapan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku.

Dari hasil pengembangan, anggota kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial VK di rumahnya dan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket kecil.

"Setelah kedua tersangka diamankan, mereka dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses secara hukum," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika ke 29 selama Januari sampai 6 November 2018.

Pada tahun lalu Polres Agam berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)