Ini jumlah baliho dan spanduk untuk peserta pemilu di Pasaman Barat

id Alat peraga kampanye

Ini jumlah baliho dan spanduk untuk peserta pemilu di Pasaman Barat

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyediakan Alat Peraga Kampanye terhadap peserta Pemilu 2019.

"Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan adalah baliho dan spanduk yang dibiayai oleh negara melalui KPU," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan penyediaan APK itu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan didukung melalui surat Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX Tahun 2018, tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum 2019.

Menurutnya tiap peserta Pemilu disediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 lembar spanduk.

Untuk sasaran penyebarannya masih dalam pembahasan bersama pihak terkait. Pihaknya menyarankan jumlah APK yang disediakan itu hanya untuk setiap kecamatan yang ada bukan di setiap nagari atau desa.

"Untuk APK yang disediakan desainnya akan dirancang berupa log partai politik, nomor urut partai, visi misi dan program," sebutnnya.

Pihaknya telah menerima usulan desain dari seluruh peserta Pemipu pada 28 Oktober lalu.

Sedangkan untuk calon presiden dan calon wakil presiden hingga saat ini belum diserahkan oleh partai politik pengusung masing-masing di kabupaten.

Pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat terhadap masing-masing partai pengusung capres dan cawapres namun belum diserahkan.

"Kita masih menunggu desain APK untuk capres dan cawapres dari partai pengusung. Mudah-mudahan secepatnya diserahkan," harapnya. (*)