Bawaslu: Kerawanan Pemilu empat daerah di Sumbar rendah dari nasional

id bawaslu

Bawaslu: Kerawanan Pemilu empat daerah di Sumbar rendah dari nasional

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen saat menjadi pembicara pada kegiatan rapat pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, di Padang Aro, Minggu (ANTARA SUUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan empat Kabupaten di Provinsi itu Indek Kerawanan Pemilu (IKP) dibawah angka rata-rata nasional.

"Rata-rata IKP nasional di angka 49 sedangkan Sumbar skornya 51,21 dan di Sumbar ada empat Kabupaten yang IKP-nya dibawah nasional", katanya saat rapat pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, di hotel Pesona Alam Sangir, di Padang Aro, Minggu.

Empat Kabupaten di Sumbar yang IKPnya dibawah rata-rata Nasional yaitu Tanah datar dengan skor 48,95, Solok Selatan, 48,74, Padang Pariaman 47,46 dan Agam 47,34.

Sedangkan 15 Kabupaten/Kota lagi IKPnya di atas Nasional dan delapan daerah lagi diatas rata-rata Provinsi dengan yang tertinggi Pasaman Barat dengan skor 58,61.

Dia menjelaskan, IKP ini bisa saja berbalik kalau tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait partisipasi pengawasan sebagai upaya pencegahan.

Pemilu 2019 katanya, berbeda dengan yang sebelumnya sebab yang kali ini pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI serta Presiden sekaligus.

"Pemilihan Presiden dan DPR sekaligus baru kali ini dilaksanakan sehingga perlu dipetakan IKP sebagai antisipasi," katanya.

Dari 34 Provinsi di Indonesia ada 15 Provinsi yang IKPnya diatas rata-rata Nasional dan Sumbar sendiri berada di urutan ketiga dengan skor 51,21 dibawah Papua yang skornya mencapai 52,83 dan Yogyakarta 52,14.

Dia mengatakan, IKP untuk memetakan potensi yang mungkin terjadi di suatu daerah sehingga bisa di ambil langkah pencegahan serta penindakannya.

Untuk melakukan pengawasan dan upaya pencegahan maka diperlukan pengawasan partisipatif oleh masyarakat secara aktif dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu.

Dia menyebutkan, dalam melakukan pengawasan pihaknya memetakan potensi pelanggaran dimasing-masing wilayah kerja.

Selain itu menemukan trend pelanggaran, identifikasi dan pilih skala prioritas obyek pengawasan dan mengambil dan susun kebijakan tentang fokus pengawasan.

Narasumber pada rapat pengembangan pengawasan pemilu partisipatif Dr Aermadepa mengatakan, dengan memberikan laporan adanya pelanggaran oleh masyarakat kepada Bawaslu sudah menjadi partisipatif yang besar.

"Partisipasi masyarakat dalam Pemilu bebagai macam dan salah satunya dengan melaporkan adanya pelanggaran," katanya.

Dalam Pemilu kata dia, juga ada ketentuan pidananya pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ada 67 pasal yang mengatur pidananya yaitu pasal 488-554.*