Pasar tradisional Agam jadi sasaran Operasi Zebra

id Operasi Zebra,Polres Agam,Pasar Tradisional

Pasar tradisional Agam jadi sasaran Operasi Zebra

Kasat Lantas Polres Agam AKP Syafrizal Nanin sedang melihat kendaraan roda dua yang diamankan selama Operasi Zebra Singgalang, Jumat (2/11). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menggelar razia di pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polres itu selama Operasi Zebra Singgalang, dalam menjaring pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Agam, AKP Syafrizal Nanin di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, pihaknya telah melakukan razia di Pasar Impres Padang Baru Kecamatan Lubukbasung pada Kamis (1/11) dan Pasar Jumat Bayua, Kecamatan Tanjungraya pada (2/11).

"Selama operasi itu kami menilang puluhan pengendara akibat tidak memiliki helem standar, tidak memiliki surat izin mengemudi, tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor dan lainnya," katanya.

Dalam waktu dekat, Satuan Lantas juga bakal melakukan razia di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Pasar Balai Selasa Kecamatan Lubukbasung dan lainnya.

Selain di pasar tradisional, katanya, Satuan Lantas Polres Agam juga melakukan razia di pusat pemerintahan Kabupaten Agam, pusat keramaian dan daerah rawan pelanggaran lalu lintas.

Saat ini Satlantas Polres Agam telah mengeluarkan 171 lembar surat tilang selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang.

Pada umumnya kendaraan yang ditilang itu akibat tidak menggunakan helem standar, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan lainnya

Dari 171 surat tilang itu, sebanyak 50 unit kendaraan roda dua diamankan karena pemilik tidak memiliki SIM, STNK dan kendaraan trondol.

"Kendaraan itu akan kita serahkan apabila pemilik melihat SIM, STNK, memperbaiki kendaraan menjadi standar dan membayar denda tilang," katanya.

Operasi Zebra Singgalang yang digelar pada 30 Oktober sampai 12 November 2018 dengan mengerahkan 60 personel.

Sementara target surat tilang yang dikeluarkan 300 lembar. (*)