Tuti Tursilawati divonis mati pada 2011, kata Charles Honoris

id Vonis Mati TKI,Tuti Tursilawati

Tuti Tursilawati divonis mati pada 2011, kata Charles Honoris

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris (kedua kanan). (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17.)

Presiden Jokowi sudah membuka 8,4 juta lapangan kerja baru. Orang kerja di luar negeri banyak faktor sehingga mengapa banyak orang pergi ke luar negeri untuk bekerja
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan bahwa TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi ketika era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Juni 2011.

"Tuti Tursilawati divonis mati ketika era pemerintahan SBY," kata Charles Honoris dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan saat itu TKI yang divonis mati berjumlah sekitar 200 orang, namun saat ini hanya 100-an orang sehingga ada langkah perbaikan untuk menekan jumlah TKI bermasalah.

Namun, menurut dia, persoalan TKI yang dihukum mati di luar negeri itu bukan masalah rezim pemerintahan tetapi permasalahan sistem.

Dia menilai masih adanya warga yang menjadi TKI di luar negeri bukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menciptakan 10 juta lapangan kerja sebagaimana dijanjikan saat kampanye.

"Presiden Jokowi sudah membuka 8,4 juta lapangan kerja baru. Orang kerja di luar negeri banyak faktor sehingga mengapa banyak orang pergi ke luar negeri untuk bekerja," ujarnya.

TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati divonis mati pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.

Lalu Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati terhadap Tuti pada 28 Oktober 2018 tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. (*)