Politik uang dinilai sebagai penyebab korupsi

id Bawaslu Pariaman,Politik Uang,Pemilu

Politik uang dinilai sebagai penyebab korupsi

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan (baju hitam) menyampaikan sosialisasi pengawasan pemilu 2019. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat , mengatakan "money politik" atau politik uang yang kerap terjadi saat pemilu merupakan salah satu penyebab tumbuhnya korupsi.

"Politik uang setiap penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah momok yang harus dicegah, karena bisa mengarah pada perilaku korupsi," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Kamis, usai kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu 2019.

Menurut dia, masyarakat dan seluruh pihak terkait perlu disadarkan dan diajak tentang bahaya dampak politik uang yang kerap terjadi saat pesta demokrasi berlangsung.

Selain berlawanan dengan hukum, perbuatan tersebut dinilainya dapat menjadi cikal bakal perilaku korupsi baik bagi penerima maupun pemberi.

"Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, namun semua pihak baik tokoh masyarakat dan lain sebagainya memiliki peran serta kewajiban mencegahnya," kata dia.

Selain mengawasi pelanggaran pemilu seperti politik uang, Bawaslu setempat juga mengantisipasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala dan perangkat desa.

Ketentuan netralitas ASN dalam pemilu telah diatur jelas dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Sedangkan netralitas kepala dan perangkat desa ujarnya, juga diatur secara jelas dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Penjelasan dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang netralitas ASN maupun kepala dan perangkat desa, oleh sebab itu diharapkan tidak ada lagi pelanggaran di pemilu 2019," katanya.

Salah seorang ASN di lingkungan pemerintah setempat Batrizal, mengatakan sosialisasi tentang pengawasan pemilu 2019 perlu disampaikan kepada semua pihak.

Menurut dia, netralitas ASN, kepala desa maupun lurah perlu terus ditegaskan untuk menghindari terjadinya kecurangan pemilu yang berpihak pada salah satu pihak.

"Kepala desa, lurah maupun ASN dalam kesehariannya berbaur luas dengan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan pemberitahuan sebelum terjadi pelanggaran," katanya. (*)