Puluhan mantan pekerja Haleyora adukan nasib ke DPRD Sumbar

id DPRD Sumbar

Puluhan mantan pekerja Haleyora adukan nasib ke DPRD Sumbar

Mantan pekerja PT Haleyora Powerindo mengadukan nasib mereka kepada DPRD Sumatera Barat, Rabu. (Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Puluhan mantan pekerja PT Haleyora Powerindo mengadukan nasib mereka yang diduga diputus hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut kepada DPRD Sumbar.

LBH Kota Padang Diki Rafiki yang mendampingi karyawan saat beraudiensi dengan anggota DPRD Sumbar di Padang, Rabu mengatakan proses pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada, terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Akibat pemutusan ini sebanyak 157 karyawan di sejumlah kota dan kabupaten di Sumbar tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap," katanya.

Ia menjelaskan pekerja yang di PHK itu telah bekerja di bidang pencatatan meteran, administrasi dan pelayanan bertahun-tahun bahkan ada yang mencapai 15 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 65 ayat (2) menjelaskan bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama. Hal ini merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan.

Dalam hal ini LBH Padang menuntut agar perusahaan kembali mempekerjakan sebanyak 157 orang tersebut dan mengangkat para pekerja menjadi pegawai tetap PT PLN.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus mengatakan tuntutan ini akan diterima secara kelembagaan oleh DPRD. Selanjutnya untuk lebih jauh akan dikordinasikan kepada lembaga OPD terkait yaitu Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Sumbar.

Dia menambahkan tututan yang diajukan harus dilengkapi dengan dasar yang kuat agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

"Hari ini, kita akan tindaklanjuti permintaan ini semoga dengan kordinasi yang dilakukan, akan mendapatkan jalan keluar, "ujarnya. (*)