Tim gabungan Agam tertibkan APK peserta Pemilu

id Penertiban APK,Bawaslu Agam

Tim gabungan Agam tertibkan APK peserta Pemilu

Tim gabungan dari Pemkab Agam, sedang melipat alat peraga kampanye peserta Pemilu yang telah diterbitkan di Sudirman, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (31/10). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang dipasang di luar lokasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Penertiban APK ini dilakukan di jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang tersebar di 16 kecamatan pada Rabu (31/10) dan Kamis (1/11)," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Afrizal di Lubukbasung, Rabu.

Tim gabungan penertiban APK Pemilu itu terdiri dari Satpol PP Damkar, Kesbangpol, Polres Agam, Polres Bukitinggi, Dandim O304, Dinas Perhubungan, KPU dan Bawaslu Agam.

Saat penertiban tim dibagi dua tim kecil dan setiap tim dengan jumlah 10 orang.

APK yang ditertibkan itu dikumpulkan di Kantor Bawaslu Agam dan Panwas kecamatan.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan, APK yang ditertibkan itu terdapat unsur citra diri peserta Pemilu dan dipasang di luar lokasi yang telah ditetapkan KPU Agam.

Lokasi ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomo 68 tahun 2018 tentang pemasaran lokasi APK.

Dalam SK itu, masing-masing nagari telah ditetapkan lokasi pemasangan dengan jumlah yang bervariasi sesuai kondisi wilayah.

"Apabila diluar lokasi yang telah ditetapkan KPU, maka tim akan menertibkan APK tersebut," katanya.

Saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah APK yang telah ditertibkan, karena Bawaslu sedang melakukan pendataan dan tim dari kecamatan masih melakukan penertiban.

Sebelum penertiban itu, Bawaslu Agam telah mengundang pimpinan partai politik untuk menjelaskan alat peraga kampanye.

Dengan adanya pertemuan itu, tidak ada sanggahan dari partai politik terkait penertiban yang telah dilakukan.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni, menambahkan, KPU setempat telah menetapkan lokasi yang menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta Pemilu sebanyak 1.335 titik yang tersebar di 82 nagari atau desa adat.

"Lokasi pemasangan APK itu berdasarkan usulan dari Pemkab Agam," katanya. (*)