Bawaslu: kerawanan Pemilu Sumbar nomor tiga

id Bawaslu solok selatan,Pengawasan pemilu,Pemilu 2019

Bawaslu: kerawanan Pemilu Sumbar nomor tiga

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti (kiri) bersama Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar (tengah) beserta Kordiv saat melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu di Aula Ummy Kalsum, Rabu. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Tingkat kerawanan ini berdasarkan hasil penilaian dari Pemilu sebelumnya yaitu pada 2014/2015
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 kepada berbagai unsur masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan konflik, Rabu.

"Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dengan harapan Pemilu berjalan aman dan lancar tanpa konflik sehingga pandangan negatif yang sudah melekat selama ini yaitu Solok Selatan rawan konflik bisa dihilangkan," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, di Padang Aro.

Pemilu katanya, bukan hanya saat pencoblosan tetapi ada tahapannya mulai dari pendaftaran, kampanye, pemutakhiran data pemilih dan lainnya.

Dia berharap, pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu saja tetapi masyarakat ikut bersama didalamnya sehingga tercipta Pemilu tertib dan damai.

Bawaslu katanya, tenaganya sangat terbatas sebab pada satu Nagari hanya ada satu orang pengawas padahal wilayahnya luas sehingga butuh bantuan semua unsur.

Sosialisasi Pengawasan diberikan kepada camat, wali nagari, KAN, organisasi pemuda dan mahasiswa di tiga Kecamatan yaitu Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu dan Pauah Duo.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, berdasarkan indeks kerawanan Pemilu yang dibuat Bawaslu pusat tingkat kerawanan Sumbar berada di urutan ketiga setelah Papua dan Yogyakarta.

"Tingkat kerawanan ini berdasarkan hasil penilaian dari Pemilu sebelumnya yaitu pada 2014/2015," ujarnya.

Dia mengatakan, kerawanan Pemilu ada di setiap tahapan seperti saat pemutakhiran data pemilih kerawanannya adalah pemilih ganda.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 adalah masa kampanye dan waktu kampanye cukup panjang yaitu lebih dari enam bulan mulai September hingga Maret 2019.

Oleh sebab itu katanya, untuk mencegah pelanggaran sehingga Bawaslu gencar melakukan sosialisasi.

Selain itu ia mengajak masyarakat untuk mewaspadai politik uang kampanye hitam sebab akan merugikan dan melanggar hukum.

"Masyarakat jangan mau menjual hak pilihnya hanya dengan Rp100 ribu karena dampaknya sampai lima tahun kedepan," ujarnya. (*)