Terkait Taufik Kurniawan, PAN minta KPK tidak "tebang pilih"

id Yandri Susanto,Taufik Kurniawan,KPK

Terkait Taufik Kurniawan, PAN minta KPK tidak "tebang pilih"

Yandri Susanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPP PAN Yandri Susanto meminta KPK tidak "tebang pilih" dalam menangani kasus, sehingga pihaknya meminta lembaga itu bersikap profesional terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang telah dicekal ke luar negeri.

"Misalnya, ada Sugianto Kusuma atau Aguan dan Sunny Tanuwidjaya yang telah dicekal, menurut publik pasti bersalah. Namun, saat ini mereka dilepas begitu sana," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai kalau dulu Aguan dicekal lalu bisa bebas, mungkin saja Taufik bisa seperti itu sehingga KPK harus bersikap profesional dan tidak "tebang pilih".

Dia meyakini Taufik, yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN, tidak bersalah meskipun KPK telah mencegahnya keluar negeri.

"Kami yakin Taufik tidak bersalah, namun tetap akan jalani prosesnya," ujarnya.

Namun, Yandri mengaku tidak tahu persis kasus yang membuat Taufik dicekal KPK karena dirinya belum bertemu Taufik sehingga tidak tahu perkembangan terkininya.

Dia mengatakan, di internal PAN kalau ada yang menyangkut masalah hukum, diserahkan kepada aparat hukum.

Baca juga: Kepastian status Taufik Kurniawan diumumkan Selasa sore

"Kepada kader-kader, kami pengurus PAN kalau memang ada ada urusan dengan hukum ikuti saja prosesnya secara adil dan baik. Tapi kita juga meminta kepada KPK tidak tebang pilih," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui bahwa KPK sudah mengirimkan mengirimkan surat pelarangan bepergian keluar negeri untuk Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, (pencegahan) itu dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan, ungkap Basaria.

KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. (*)

Baca juga: Senin siang Amien Rais datangi gedung KPK