Agam sediakan 50 unit alat e-voting sukseskan Pilwana

id E-voting,Pilwana serentak Agam

Agam sediakan 50 unit alat e-voting sukseskan Pilwana

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyediakan 50 unit alat e-voting untuk pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) secara serentak pada 2019.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut di Lubukbasung, Senin, mengatakan 50 unit alat e-voting itu milik Pemkab Agam sebanyak 45 unit dan milik nagari atau desa adat lima unit.

"50 unit alat e-voting itu dengan kondisi siap pakai," katanya.

Alat e-voting berupa komputer, KTP rider, tempat kartu dan printer ini merupakan pengadaan 2017.

Sebelumnya, alat ini digunakan untuk pelaksanaan Pilwana serentak di 28 nagari pada 2017.

Namun jumlah itu masih kurang sehingga pelaksanaan Pilwana secara bertahap.

"Kita bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) terkait penambahan alat e-voting untuk pelaksanaan Pilwana 2019," katanya.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Zulkarnaini menambahkan, pada tahun depan 38 nagari di daerah itu bakal melaksanakan Pilwana serentak secara e-voting atau elektronik.

"Ke 38 nagari yang akan melaksanakan Pilwana itu merupakan wali nagari yang habis masa bakti pada 2013-2019, 2014-2020 dan nagari persiapan," katanya.

Wali nagari yang habis masa bakti pada 2013-2019 sebanyak 23 nagari.

Sedangkan wali nagari yang habis masa bakti 2014-20120 sebanyak 28 nagari dan wali nagari persiapan sebanyak 16 nagari.

"Berkemungkinan Pilwana itu untuk wali nagari yang habis masa bakti 2013-2019, sebagian dari masa bakti 2014-2020 dan nagari persiapan," katanya.

Bagi wali nagari yang habis masa bakti menjelang Pilwana itu, tambahnya, akan ditunjuk pelaksana tugas.

Pelaksana tugas itu berasal dari aparatur sipil negara dari kecamatan dan mereka dilantik oleh bupati.

Sementara panitia penyelenggara akan dibentuk oleh nagari bersangkutan.

"Dalam waktu dekat kita akan menyurati wali nagari tersebut untuk membahas Pilwana itu," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilwana serentak itu diadakan satu kali selama dua tahun dengan sistem e-voting.

Pada 2017, tambahnya, pelaksanaan Pilwana serentak itu untuk 28 nagari.

Pelaksana Pilwana serentak satu kali dua tahun itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. (*)