Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyediakan 50 unit alat e-voting untuk pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) secara serentak pada 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Agam, Fauzan Helmi Hutasuhut di Lubukbasung, Senin, mengatakan 50 unit alat e-voting itu milik Pemkab Agam sebanyak 45 unit dan milik nagari atau desa adat lima unit.
"50 unit alat e-voting itu dengan kondisi siap pakai," katanya.
Alat e-voting berupa komputer, KTP rider, tempat kartu dan printer ini merupakan pengadaan 2017.
Sebelumnya, alat ini digunakan untuk pelaksanaan Pilwana serentak di 28 nagari pada 2017.
Namun jumlah itu masih kurang sehingga pelaksanaan Pilwana secara bertahap.
"Kita bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) terkait penambahan alat e-voting untuk pelaksanaan Pilwana 2019," katanya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Zulkarnaini menambahkan, pada tahun depan 38 nagari di daerah itu bakal melaksanakan Pilwana serentak secara e-voting atau elektronik.
"Ke 38 nagari yang akan melaksanakan Pilwana itu merupakan wali nagari yang habis masa bakti pada 2013-2019, 2014-2020 dan nagari persiapan," katanya.
Wali nagari yang habis masa bakti pada 2013-2019 sebanyak 23 nagari.
Sedangkan wali nagari yang habis masa bakti 2014-20120 sebanyak 28 nagari dan wali nagari persiapan sebanyak 16 nagari.
"Berkemungkinan Pilwana itu untuk wali nagari yang habis masa bakti 2013-2019, sebagian dari masa bakti 2014-2020 dan nagari persiapan," katanya.
Bagi wali nagari yang habis masa bakti menjelang Pilwana itu, tambahnya, akan ditunjuk pelaksana tugas.
Pelaksana tugas itu berasal dari aparatur sipil negara dari kecamatan dan mereka dilantik oleh bupati.
Sementara panitia penyelenggara akan dibentuk oleh nagari bersangkutan.
"Dalam waktu dekat kita akan menyurati wali nagari tersebut untuk membahas Pilwana itu," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilwana serentak itu diadakan satu kali selama dua tahun dengan sistem e-voting.
Pada 2017, tambahnya, pelaksanaan Pilwana serentak itu untuk 28 nagari.
Pelaksana Pilwana serentak satu kali dua tahun itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam sediakan 50 set alat E-voting sukseskan Pilwana
Rabu, 21 Juni 2023 15:36 Wib
Pemkab Agam gelar Pilwana serentak secara e-Voting 2023
Rabu, 12 Oktober 2022 15:55 Wib
Berstatus calon tunggal, Syafaruddin terpilih jadi ketua RT Surau Gadang lewat voting
Minggu, 3 Juli 2022 19:32 Wib
Voting pemain terbaik versi FIFA akan berlangsung 22 November-10 Desember
Kamis, 11 November 2021 8:14 Wib
Perlu regulasi e-Voting terkait pengamanan data Pemilu 2024
Sabtu, 21 Agustus 2021 9:30 Wib
Lewat voting, DPRD Sumbar setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Selasa, 29 Juni 2021 15:09 Wib
Pemilihan e-voting, Khairul Amri terpilih jadi ketua Pemuda Muhammadiyah Dharmasraya
Senin, 25 Januari 2021 7:25 Wib
Menurut voting, Schumacher merupakan orang paling berpengaruh di Formula 1
Kamis, 14 Mei 2020 6:06 Wib