BPN Agam terbitkan 455 sertifikat program PTSL selama 2018

id Kantor BPN Agam

BPN Agam terbitkan 455 sertifikat program PTSL selama 2018

Kantor BPN Agam. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menerbitkan 455 dari 600 sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2018.

Kepala Sub Bagian Kantor BPN Agam, Fauzi Hendra di Lubukbasung, Jumat, mengatakan 455 sertifikat itu untuk masyarakat Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang.

"Sertifikat ini telah kita serahkan ke pemilik dan sisanya sebanyak 145 sertifikat sedang dalam proses," katanya.

Ia mengatakan, BPN Agam juga telah menerbitkan 100 sertifikat untuk usaha kecil menengah di Ampang Gadang, Kecamatan Ampekangkek.

Lalu 200 sertifikat untuk pertanian bagi petani yang tersebar di Matur Kecamatan Matur dan Kampung Pinang Kecamatan Lubukbasung.

"Masyarakat tidak dipungut biaya untuk pengurusan sertifikat itu," tegasnya.

Saat pengurusan di lapangan banyak masyarakat yang meminta program itu dilanjutkan.

Masyarakat sangat antusias karena mempermudah mereka mendapatkan surat kepemilikan tanah.

"Ini berkat pendampingan yang dilakukan petugas BPN, agar setelah terbit tidak ada permasalahan yang timbul," katanya.

Selain sertifikat, Agam juga mendapatkan program PTSL untuk pengukuran tanah sebanyak 750 bidang di Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang.

Sementara program redistribusi sebanyak 1.000 bidang, identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebanyak 2.000 bidang di Pagadih, Kecamatan Palupuh.

"Saat ini program tersebut baru selesai sekitar 70 persen dan kami berusaha semaksimal mungkin sehingga program itu selesai menjelang akhir 2018," katanya.

Selain program PTSL, BPN setempat juga memiliki program petugas pengantar sertifikat yang sudah terbit ke rumah pemohon.

Program ini melayani pengurusan sertifikat berstatus hak guna bangunan menjadi hak guna usaha ke rumah pemohon di Perumahan Talago Permai Lubukbasung.

Selain itu layanan sertifikat tanah wakaf (Sitawa Sidingin) 35 persil.

"Program itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan surat kepemilikan tanah," katanya. (*)