Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 10 kilogram daun ganja yang ditangkap beberapa waktu lalu di Polres setempat, Kamis.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Menurut Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan 10 kilogram ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di Pasaman Barat dalam bulan Oktober ini.
Ia mengatakan dua kilogram ganja merupakan barang bukti milik tersangka BU yang merupakan warga Jorong Merdeka, Kecamatan Talamau di awal Oktober ini.
"Saat ditangkap tersangak mengaku ganja itu akan dia jual di sekitar Kecamatan Talamau Pasaman Barat," ujarnya.
Sementara delapan kilogram ganja merupakan milik tersangka BY, warga Kabupaten Madina, Sumatera Utara yang berhasil ditangkap petugas saat hendak mengantarkan ganja ke Pasaman Barat di sekitar wilayah Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau pada 12 Oktober lalu.
Ia menyebutkan setelah melengkapi berkas dan proses untuk pesidangan petugas langsung memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
"Sebab jumlah barang bukti cukup banyak. Pemusnahan barang bukti itu sebagai wujud nyata kepolisian perangi terhadap narkoba," katanya.
Ia menjelaskan satu dari dua tersangka itu merupakan perempuan asal Kabupaten Madina, Sumut.
Tersangka ditangkap petugas karena terbukti membawa ganja kering siap edar seberat delapan kilogram yang akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Akibat perbuatan tersangka kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika Nomor 30 pasal 11 Jo pasal 4 dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun hingga dua puluh tahun kurungan penjara.
Ia mengaku pengungkapan kasus ini merupakan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aksi peredaran narkoba di Pasaman Barat.
Ia menambahkansetiap waktu modus dan cara yang digunakan pengedar cukup inovatif. Salah satunya melibatkan perempuan dan anak-anak. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib