Cek data pemilih, KPU Agam datangi pasien RSUD Lubukbasung (Video)

id KPU Agam

Cek data pemilih, KPU Agam datangi pasien RSUD Lubukbasung (Video)

Humas KPU Kabupaten Agam, Yasri Yantova (kanan) sedang memeriksa salah seorang pasien RSUD Lubukbasung, Rabu (24/10). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Ini sistem jemput bola yang kita lakukan agar pemilu berjalan baik di daerah itu
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk memeriksa data pemilih yang menjadi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung guna memastikan apakah mereka sudah masuk daftar pemilih pada Pemilu 2019.

"Tim dengan jumlah delapan orang ini akan melakukan pemeriksaan selama dua hari dari 24-25 Oktober 2018," kata Humas KPU Agam, Yasri Yantova di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan tim akan meminta pasien untuk memperlihatkan KTP elektronik mereka. Setelah itu akan dicek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Apabila tidak terdaftar, maka mereka akan dimasukkan oleh petugas ke daftar pemilih.

Ini dalam rangka agar hak mereka tidak hilang nantinya saat Pemilu 2019.

"Kita masih menemukan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dan mereka sudah kita daftarkan," katanya.

Selain di RSUD Lubukbasung, KPU setempat juga turun ke nagari, sekolah dan lainnya untuk memeriksa warga yang telah berusia 17 tahun ke atas apakah sudah masuk ke daftar pemilih.

Saat itu KPU Agam juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pemilu.

"Ini sistem jemput bola yang kita lakukan agar pemilu berjalan baik di daerah itu," katanya.

Sebelumnya KPU Agam menyediakan 99 Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk memastikan warga masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019.

"Posko ini dibuka dari 1-28 Oktober 2018 selama jam kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB," katanya.

Ke 99 posko tersebut tersebar mulai dari Kantor KPU Agam, 16 Kantor Camat, dan 82 kantor wali nagari atau desa adat yang ada di aderah itu.

Pembentukan posko itu bertujuan untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam memasukkan data pemilih bagi mereka yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Juga untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk pada daftar pemilih. (*)