Ketahuan isi tangki mobil modifikasi, polisi tutup pompa premium SPBU di Pariaman

id mesin SPBU

Ketahuan isi tangki mobil modifikasi, polisi tutup pompa premium SPBU di Pariaman

Pihak kepolisian memasang garis polisi di salah satu mesin SPBU Kampung Pondok. (Foto Polres Pariaman)

Saat diperiksa anggota, ternyata memang benar mobil tersebut memodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM, dan tentunya ini merugikan konsumen
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menutup operasional salah satu mesin pompa BBM jenis premium Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14255512 di daerah itu, karena diduga melakukan pelanggaran konsumen.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Rabu, mengatakan penutupan salah satu mesin pompa itu dilakukan pada Selasa sore (22/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi kemacetan panjang di SPBU Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah akibat pengisian BBM menggunakan jeriken," kata dia.

Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung meninjau ke lokasi, dan menemukan satu unit mobil sedang mengisi BBM jenis premium dengan memodifikasi tangki.

"Saat diperiksa anggota, ternyata memang benar mobil tersebut memodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM, dan tentunya ini merugikan konsumen," katanya.

Setelah itu lanjut dia, pihak kepolisian langsung membawa pemilik mobil beserta barang bukti ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini pihaknya juga menduga adanya keterlibatan oknum pengawas dan operator SPBU Kampung Pondok dalam menjalankan aksi tersebut.

"Kami menduga operator dan pengawas ikut terlibat, karena perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan," ujarnya.

Selain memeriksa pemilik mobil, dalam waktu dekat pihak kepolisian juga segera memanggil dan memintai keterangan operator, pengawas dan pemilik SPBU tersebut.

Sebelumnya ujar dia, aparat kepolisian juga telah melakukan penggerebekan di SPBU Kampung Pondok karena diduga sengaja menjual BBM jenis premium kepada pemilik jeriken dalam jumlah besar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan akan mencabut izin usaha SPBU 14255512 yang berada di Kecamatan Pariaman Tengah karena diduga melakukan pelanggaran hak konsumen.

Ia menjelaskan secara aturan setiap SPBU tidak dibenarkan menjual kepada pengecer menggunakan jeriken atau sejenisnya untuk dijual kembali.

Bahkan, kata dia, pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada pengecer maupun pihak SPBU terkait pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah banyak. (*)