95 persen warga Padang Pariaman telah rekam KTP-el

id Rekam data KPT-el,Didukcapil Padang Pariaman

95 persen warga Padang Pariaman telah rekam KTP-el

Warga sedang duduk di bangku yang disediakan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman, Sumbar. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 95 persen atau 278.000 warga dari 294.000 wajib KTP di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sudah merekam data untuk KTP Elektornik (KTP-el).

"Jumlah wajib KTP tersebut setelah pembersihan data yang dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan jumlah tersebut terus berubah sesuai dengan bertambahnya usia remaja dan orang meninggal.

Sedangkan perkembangan jumlah yang sudah melakukan perekaman tersebut terus disampaikan baik kepada petugas perekaman maupun pihak terkait.

Ia menyampaikan salah satu pihak yang disampaikan tersebut yaitu KPU karena komisi tersebut melalui panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih) telah membantu pihaknya dalam meningkatkan jumlah warga yang telah melakukan perekaman.

Ia menyebutkan berdasarkan temuan Pantarlih ada 14.000 warga yang belum melakukan perekeman KTP-el.

Hingga saat ini, lanjutnya pihaknya telah merekam data 11.000 warga dari total yang ditemukan tersebut.

Ia menyampaikan masih adanya penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el karena adanya warga yang merantau.

"Kami juga telah meminta warga tersebut melalui keluarganya di kampung agar segera melakukan perekaman," katanya.

Perekaman tersebut dapat dilakukan di kantor dinas itu atau di kecamatan.

"Setelah merakam KTP-el silakan warga itu mengurus surat pindah ke daerah perantau," ujarnya.

Ia berharap warga di daerah itu segera melakukan perekaman KTP-el sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan. (*)