KPID-Bawaslu bersinergi awasi kampanye pemilu 2019 di lembaga penyiaran

id kpid, kampanye , pemilu 2019

KPID-Bawaslu bersinergi awasi kampanye pemilu 2019 di lembaga penyiaran

Komisioner KPID Sumbar. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu setempat mengawasi kampanye pemilu 2019 khususnya di lembaga penyiaran televisi dan radio.

"Kami sudah teken nota kesepahaman dengan Bawaslu Sumbar, kemudian juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk memperkuat pengawasan kampanye di lembaga penyiaran," kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Selasa.

Menurut Afriendi dengan adanya nota kesepahaman tersebut akan menguatkan peran KPID dalam pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Ia juga mengingatkan pengelola lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar menyiarkan materi kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden secara berimbang.

Menurutnya untuk kampanye di media saat ini belum boleh dilakukan oleh calon legislatif dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 2018 dan baru dapat ditayangkan pada 23 Maret sampai 13 April 2019.

Kalau ada peserta pemilu yang sudah memasang iklan di lembaga penyiaran saat ini artinya mereka telah melanggar aturan, dan jika KPID menemukannya maka akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu, kata dia.

Ia menyampaikan materi kampanye untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari

Selain itu, Afriendi juga menyampaikan KPID Sumbar sudah memberikan teguran ke Radio Solok Citra Nadanusa karena dinilai sudah menyiarkan kampanye salah seorang caleg dalam bentuk lagu yang diputar di luar jadwal kampanye dan durasi lebih dari 60 detik.

Pasal yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut yakni Pedoman Pelaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat 2, 4 dan 5 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 Ayat 5 dan 6 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Ke depan pelanggaran-pelanggaran seperti ini pasti akan kami tindaklanjuti, apalagi sudah adanya gugus tugas antara Bawaslu, KPID dan KPU Sumbar" ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efiritmen mengatakan pihaknya juga sudah mulai menertibkan atribut kampanye di sejumlah kabupaten dan kota.

Semoga dengan adanya peran KPID dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan damai, kata dia. (*)