Padang siap tutup tempat hiburan ilegal

id wako, penutupan hiburan tak berizin

Padang siap tutup tempat hiburan ilegal

Rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat dan penertiban izin tempat hiburan dan kafe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah.  (Antara Sumbar/humas)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang akan menindak tempat hiburan dan kafe yang tidak memiliki izin dengan melakukan penutupan sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat.

"Semua kafe, tempat karaoke dan sejenis yang tidak memiliki izin serta menyalahi perda harus ditutup dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat dan penertiban izin tempat hiburan dan kafe bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

Mahyeldi menyampaikan pemerintah kota akan menindak tegas tempat hiburan tak berizin demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia meminta pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang agar membuat langkah konkret mengatasi persoalan tempat hiburan tanpa izin dan pemberantasan penyakit masyarakat.

"Diantaranya berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI, kemudian kafe atau karaoke dan music room jika tidak berizin ditutup saja karena rentan terindikasi menimbulkan hal-hal negatif seperti kemaksiatan dan penyalahgunaan narkoba," kata dia

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat pemangku kepentingan terkait harus meningkatkan koordinasi agar pelaksanaannya optimal.

“ Pemkot Padang juga akan mempersiapkan tim khusus guna melengkapi Tim SK4 yang telah terbentuk. Alhamdulillah dari TNI-Polri dan Unsur Forkompida lainnya menyatakan siap sama-sama bersinergi," katanya.

Ia juga meminta para camat berkoordinasi dengan forum koodinasi pimpinan kecamatan dalam menyikapi persoalan ini.

" Mari wujudkan terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman sehingga pengunjung akan senang dan nyaman berwisata," kata dia. (*)