Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Tunggakan pembayaran sewa puluhan kios yang ada di Pasar Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat oleh penyewa rugikan pemerintah hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Tanah Datar, Marwan di Batusangkar, Senin, mengatakan selama ini kerugian yang dialami Pemkab Tanah Datar mencapai lebih Rp400 juta rupiah, jika mulai dari tunggakan sejak tahun 2015 lalu maka mencapai Rp800 juta rupiah.
"Ketika melakukan sidak bersama tim, saat itulah ditemukan temuan ini, dimana pedagang yang sebelumnya mendapatkan kios mengontrakan kembali kios tersebut dengan harga yang tinggi, bahkan hingga sepuluh kali lipat," katanya.
Ia menyebutkan, dari temuan tersebut ada yang mengontrakan Rp7 juta, Rp12 juta, bahkan sampai Rp15 juta per tahun. Sedangkan pembayaran sewa kepada pemerintah tidak sampai Rp1 juta setiap tahunnya.
Hal tersebut sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2018, yakni retribusi atau sewa sebesar Rp38.000 sampai Rp95.000 ribu rupiah setiap bulan.
Menurutnya, para pengontrak dari pengontrak pertama tidak pernah menunggak untuk membayar sewa, akan tetapi para pengontrak pertama selalu menunggak untuk membayar sewa kepada pemerintah.
“Ada beberapa pihak yang telah kita panggil dan mereka bersedia membayar tunggakan itu kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini ditemukan setelah adanya program Jaksa Masuk Pasar yang dicanangkan beberapa waktu lalu. Tim yang tergabung dalam program tersebut langsung melakukan sidak dan jemput bola terkait pembayaran kios yang menunggak.
Temuan Tim Jaksa Masuk Pasar ini menurutnya ditemukan pada hampir sebagian kios yang ada di Pasar Batusangkar, mulai pada pasar impres satu sampai impres empat.
“Tim SK4 segera kita bentuk, temuan ini selanjutnya akan menjadi target operasi tim terpadu yang akan turun dalam bulan depan hingga akhir tahun 2018," tegasnya.
Untuk itu, kepada pihak yang merasa melalaikan kewajiban retribusi, ia mengimbau untuk datang sendiri melunasi hutang ke UPT Pasar sebelum tim gabungan betindak dan melakukan penertiban.
Sementara itu, Kajari Tanah Datar, M Fatria mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pendampingan dan menggiring kasus ini. Kapan perlu harus dengan penegakan hukum.
"Dalam perjanjian dan perda, hal ini tidak dibolehkan. Ketentuanya adalah kalau tidak dipakai lagi harus dikembalikan kepada pemerintah melalui UPT Pasar. Tidak diperbolehkan mengontrakan lagi kepada orang lain,” katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman tarik retribusi masuk di empat objek wisata
Sabtu, 30 Maret 2024 16:14 Wib
Ingkatkan pelayanan, Pemkot Padang Panjang kembangkan aplikasi retribusi sampah
Rabu, 28 Februari 2024 12:09 Wib
Retribusi uji KIR di Pariaman pada 2023 naik jadi Rp43 juta
Selasa, 30 Januari 2024 15:38 Wib
Retribusi parkir di Pariaman sepanjang 2023 sekitar Rp220 juta
Selasa, 30 Januari 2024 14:25 Wib
Retribusi menara telekomunikasi Solok Selatan Rp321,9 juta
Senin, 18 Desember 2023 15:01 Wib
Retribusi Menara Telekomunikasi Pemkab Pessel melebihi target 2023
Sabtu, 16 Desember 2023 7:56 Wib
Pemkot-DPRD Pariaman setujui Ranperda pajak dan retribusi jadi perda
Selasa, 17 Oktober 2023 16:12 Wib
Rencana pungutan retribusi bagi wisman ke Bali
Rabu, 26 Juli 2023 11:19 Wib