Ombudsman Sumbar sayangkan beredarnya dokumen nama pelamar CPNS di medsos

id ombudsman, CPNS

Ombudsman Sumbar sayangkan beredarnya dokumen nama pelamar CPNS di medsos

Ombudsman (Antara Sumbar/humas)

Padang,(Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyayangkan beredarnya dokumen nama pelamar CPNS provinsi setempat yang lulus verifikasi di sejumlah media sosial seperti instagram dan whatsapp.

"Terkait beredarnya dokumen dan tangkapan layar berisi lis nama pelamar CPNS jika memang benar amat disayangkan sekali karena patut diduga ada kelalaian pihak berwenang," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Menurut dia jika dokumen yang beredar valid artinya ada masalah pada integritas petugas dan sistem pengamanan serta cara kerja panitia di Badan Kepegawaian Daerah.

Sebelumnya dokumen bertuliskan data pendaftaran status lulus verifikasi Instansi Provinsi Sumatera Barat per tanggal 15 Oktober 2018 beredar di sejumlah media sosial.

Adel menyampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah membuka posko pengaduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

"Penerimaan CPNS tahun ini adalah yang terbesar, dan kami membuka posko pengaduan untuk meminimalkan kecurangan proses penerimaan khususnya di Ranah Minang, kata dia.

Ia mengatakan pihaknya telah menunjuk tim khusus untuk pengawasan penerimaan CPNS dan memetakan potensi maladministrasi ataupun permasalahan yang mungkin saja muncul pada saat proses penerimaan CPNS.

Menurutnya sejumlah titik rawan berupa pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh, kata dia.

Kemudian permasalahan yang dapat muncul pada tahapan pendaftaran, yaitu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, permasalahan pada sistem www.sscn.bkn.go.id. seperti salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

Pada tahap verifikasi dan kelengkapan dokumen CPNS, potensi rawan berupa pelamar tidak diluluskan pada saat seleksi administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan, ujarnya.

Ia menilai proses ini akan panjang, dan melelahkan, oleh karena Ombudsman meminta masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kecurangan atau penyimpangan dalam penerimaan CPNS.

Masyarat dapat datang lansung ke posko pengaduan penerimaan CPNS 2018 di kantor Ombudsman di Jalan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang atau mengakses hotline aduan Ombudsman telepon/WA 0811-6656-137. (*)