Diwarnai aksi kejar-kejaran, Polres Solok Selatan tangkap dua pencuri kabel telepon

id pencurian

Diwarnai aksi kejar-kejaran, Polres Solok Selatan tangkap dua pencuri kabel telepon

Kapolsek Sungai Pagu AKP Henwel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian kabel milik PT Telkom setelah berhasil ditangkap pada Sabtu malam. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Selatan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kabel Telkom di Jorong Mantirai Indah, Nagari Pulakek Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu melalui aksi kejar-kejaran yang berbahaya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto melalui Kapolsek Sungai Pagu, AKP Henwel, di Padang Aro, Minggu, mengatakan, Kedua pelaku pencurian kabel telkom yang ditangkap yaitu Ridwan, (35) warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman bekerja sebagai kuli bangunan dan Badri Sahara (35) warga Muaro, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah Agam yang merupakan seorang kontraktor.

"Pelaku mengincar kabel Telkom yang rendah, lalu di tarik dan di potong menggunakan tang dan pelaku langsung menaikan ke dalam mobil untuk selanjutnya dijual," katanya.

Dia menjelaskan, Sabtu dinihari itu ada seorang warga keluar dari rumahnya di Jorong Mantirai Indah, Nagari Pulakek Koto Baru dan melihat pelaku sedang menaikan kabel PT Telkom ke dalam mobil Toyota Calya BA 1116 LA warna Orange.

Melihat itu ia langsung meneriaki pelaku, dan membuat pelaku melarikan diri ke arah Padang Aro dan warga segera memberitahukannya ke petugas Polsek Sungai Pagu.

Tak lama berselang, mobil pelaku kembali lewat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian kabel dan warga yang melihat langsung melakukan pengejaran bersama petugas Polsel Sungai Pagu.

Aksi kejar kejaran pun terjadi, pelaku melarikan mobilnya dalam kecepatan tinggi, menuju arah Padang.

Saat dalam pelarian, Jajaran Polsek Koto Parik Gadang Diateh yang mendapat informasi, langsung beraksi dan saat mobil yang dikendarai pelaku lewat, petugas mencoba menghentikan .

Akan tetapi pelaku mengelak dan tetap melarikan mobil dalam kecepatan tinggi sehingga menyulitkan petugas.

Saat pengejaran itu berlangsung, salah seorang petugas Satlantas Polres setempat sedang melakukan pengawalan mobil trailer membawa barang untuk PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML).

Mendengar informasi adanya pengejaran tersangka pencurian kabel melarikan diri menuju ke arahnya, ia langsung memblokir jalan Lintas Nasional itu dengan mobil Trailer ini, sehingga mobil pelaku tak bisa lewat.

Setelah jalan di blokade oleh mobil berat jenis trailer, pelaku berhasil diamankan dan kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti kabel milik telkom yang berada di dalam mobilnya.

Setelah tertangkap diketahui, mobil pelaku memang telah di rancang untuk menjalankan aksi pencurian, dimana kursi bagian belakang dalam mobil sudah tidak ada.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan kabel sepanjang 200 meter dan atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP.(*)