Mahkamah Agung operasikan 85 peradilan baru, tiga diantaranya Mahkamah Syariah

id Mahkamah Agung,Peradilan Baru

Mahkamah Agung operasikan 85 peradilan baru, tiga diantaranya Mahkamah Syariah

Mahkamah Agung.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Agung (MA) akan meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia yang secara simbolis dilakukan di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

"Peresmian secara simbolis akan dilakukan pada Senin (22/10)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari tiga badan peradilan yaitu 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pengadilan baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibu kota kabupaten dan kota, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibu Kota

Provinsi," papar Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa pengadilan-pengadilan yang baru dibentuk ini masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana operasional.

"Hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat atas nama MA," ungkap Abdullah.

Sementara itu, 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat, dan terdapat tiga pengadilan berstatus belum memiliki alokasi tanah atau dalam proses pengadaan.

Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru Abdullah memaparkan terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), tiga pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, tiga pengadilan berstatus sewa ke pihak lain, dan satu pengadilan berstatus pinjam pakai dari Lembaga setempat.

Abdullah juga mengatakan bahwa MA terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi

infrastruktur pengadilan secara bertahap.

"Sesuai arahan Ketua MA, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan," tukas Abdullah. (*)