Kasus dugaan pembunuhan di Sawahan Dalam telah sampai di Kejaksaan

id Pembunuhan di Sawah Dalam,Pembunuhan Tabrak Ambulans

Kasus dugaan pembunuhan di Sawahan Dalam telah sampai di Kejaksaan

Polresta Padang menggelar rekonstruksi untuk peristiwa ambulans yang menabrak menabrak dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi) (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tangani kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakan ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/9).

"Saat ini berkas kasusnya sedang diteliti untuk melihat kelengkapan formil dan materil," kata salah seorang tim jaksa yang menangani kasus Jefri Hardi, di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan berkas kasus itu diterima jaksa dari penyidik Kepolisian Resor Kota Padang pada Selasa (16/10).

"Jika nanti berkas dinyatakan lengkap maka proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, namun jika belum akan dikembalikan lagi ke penyidik," jelasnya.

Selain Jefri Hardi, ada dua jaksa lain yang ditunjuk menangani kasus tersebut yaitu Willy Yoza A, dan Suci Lestari Asral.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan pembunuhan dengan modus menabrakan ambulans kepada dua korban yaitu Taufik Hidayat (33), dan Royal (19).

Kedua korban meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.

Sementara tersangka yang berada di atas ambulans malam itu berjumlah tiga orang yaitu A dan Af, dan C.

Berdasarkan reka ulang kejadian yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui ambulans itu berkecepatan 70 kilometer per jam saat menabrak korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Setelah itu tersangka pergi keluar dari RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulansnya.

Ketika di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.

Namun tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar hingga menabrak korban di Jalan Sawahan Dalam III.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP.

Pada bagian lain, Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan pihaknya menunggu penelitian berkas yang dilakukan jaksa.

Jika berkas dinyatakan lengkap proses akan dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa (tahap II).

"Jika berkas tidak lengkap dan dikembalikan (P19), maka kami kami kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya. (*)