Pemkot Pariaman mulai terapkan program satu rumah satu sarjana

id Genius Umar

Pemkot Pariaman mulai terapkan program satu rumah satu sarjana

Wali Kota Pariaman, Genius Umar. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mulai menerapkan program satu rumah satu sarjana sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan keluarga kurang mampu di daerah itu.

"Kami melakukan berbagai upaya, termasuk kerja sama dengan sejumlah universitas untuk menampung mahasiswa dari keluarga kurang mampu," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan upaya tersebut bertujuan agar keluarga kurang mampu juga dapat menjalani perkuliahan layaknya mahasiswa yang berasal dari keluarga berkecukupan.

"Program ini sedang dimatangkan, dan sudah harus berjalan maksimal pada 2019," kata dia.

Secara umum rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman terkait hal ini sudah disusun bersama sejumlah tim ahli.

Tim tersebut di antaranya terdiri atas dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Masrizal dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand Syamsurizaldi.

Selain itu program satu rumah satu sarjana merupakan salah satu dari 13 program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2018-2023.

Program lainnya seperti lanjutan program pendidikan gratis, program kesehatan gratis, program sekolah gratis, program maghrib mengaji dan subuh mubarokah, pembangunan masjid terapung dan gedung olahraga.

Kemudian program Kartu Pariaman Pintar, pembangunan Youth Centre, pembangunan pusat pendidikan Al Quran, pengembangan pendidikan agama nonformal, program Pariaman Sejahtera, pengembangan kawasan wisata terpadu, dan sebagainya.

Sementara itu, Masrizal salah seorang tim ahli mengatakan rancangan awal RPJMD Kota Pariaman harus selesai menjelang akhir 2018 agar terealisasi sebagai mana mestinya.

Apalagi, ujar dia, hal itu menyangkut jalannya program pemerintahan untuk lima tahun ke depan.

Ditambah pula, katanya, rancangan program tersebut harus melalui tahapan konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan sebelum diserahkan kembali ke DPRD setempat.

"Jika instansi terkait tidak sigap, upaya mewujudkan program tersebut dalam RPJMD akan kehilangan momentum selama satu tahun," ujar dia. (*)