Polri sebut penemuan bekas peluru di dua lokasi sisa penembakan sebelumnya

id Dedi Prasetyo

Polri sebut penemuan bekas peluru di dua lokasi sisa penembakan sebelumnya

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (cc)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mabes Polri menyatakan bekas peluru salah sasaran yang ditemukan di dua lokasi, yakni ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto merupakan sisa penembakan sebelumnya.

"Jadi info yang kami dapat dari Polda Metro Jaya, itu merupakan sisa dari empat peluru yang ditembakkan kemarin, jadi dari hasil olah TKP kemarin baru ditemukan dua peluru dan hari ini ditemukan lagi dua peluru," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, tersangka penembakan salah sasaran masih dua orang, berinisial IAW dan RMY dengan motif kesalahan manusia.

Seusai melakukan olah TKP, ujar Dedi, kemudian peluru yang diambil akan dibawa ke labfor untuk mengetahui identik atau tidaknya senjata yang digunakan dengan peluru yang ditemukan di TKP.

Ia menegaskan kepolisian bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP dan hasil kajian labfor dan tidak berdasar asumsi semata.

Dedi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait ditemukannya dua bekas peluru di ruang kerja anggota DPR yang berbeda hari ini.

"Itu sisa kemarin. Jadi tolong tetap tenang. Artinya Polda Metro Jaya mampu mengendalikan keamanan di Jakarta," tutur dia.

Ada pun polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9×19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19.

Glock --bukan standar pistol sport-- dengan bahan dasar polimer diperkeras lazim dipakai kalangan penegak hukum dan militer di banyak negara.

Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40 warna hitam, dua magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.

IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)