Kejari Solok permudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti

id Aliansyah

Kejari Solok permudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti

Kajari Solok, Aliansyah (dua dari kiri) didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Robert Rasmi (satu dari kiri) dan Kasi Intel Ian Subiyono (empat dari kiri) saat memberikan penjelasan tentang penyelesaian barang bukti. (Antara/ Tri Asmaini)

Sekarang sudah ada seksi bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, baik dari pidana umum maupun korupsi, jadi pengembalian barang bukti lebih mudah
Solok, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat, mempermudah warga dalam pengambilan barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah agar kembali dapat digunakan masyarakat.

"Sekarang sudah ada seksi bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, baik dari pidana umum maupun korupsi, jadi pengembalian barang bukti lebih mudah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah di Solok, Rabu.

Ia menjelaskan prosedur pengembalian barang bukti saat ini juga cukup mudah, dan tidak berbelit-belit.

Apabila sudah ada putusan hakim maka barang tersebut sah untuk dikembalikan, pemilik barang tinggal membawa surat atau bukti kepemilikan barang ke kantor Kejari.

"Dan untuk pengembalian barang bukti itu kami tidak memungut biaya sepeser pun, jika sudah sesuai prosedur maka barang bukti akan langsung diserahkan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki barang bukti atas suatu kasus dan sudah ada putusan hakim untuk mempercepat penyelesaiannya, sehingga meringankan dan menuntaskan tugas dari Kejari.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari setempat, Robert Rasmi mengatakan adanya bidang baru ini di Kejari guna mempercepat proses pengembalian barang bukti yang sebelumnya sulit atau lambat diselesaikan.

Bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan ini untuk melakukan pencatatan, pengelolaan, penelitian, dan menjaga barang bukti agar dapat dipakai selama persidangan dan dikembalikan setelah adanya vonis hakim.

Pihak terkait yang merasa barang buktinya ada di Kejari Solok, dapat bertanya dan mengonfirmasi terkait status barang bukti tersebut.

Apabila ada kendala dalam pengembalian barang bukti, seperti adanya masyarakat yang menolak barang bukti atau kejaksaan tidak menemukan penerima, maka barang bukti akan dinilai dan jika masih bernilai ekonomis akan dijual dalam lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Menurutnya jika penerima tidak ditemukan, akan diumumkan selama 30 hari di media atau dibuat pengumuman di daerah penerima tinggal. Jika setelah diumumkan 30 hari selama 2 kali periode tidak ada yang mengaku, maka barang bukti akan dilelang.

"Barang-barang yang gampang rusak dan bernilai ekonomis dapat dilelang langsung, seperti pupuk," katanya.

Ia menyebutkan Kantor Kejari sebelumnya menyimpan banyak barang bukti yang belum diselesaikan, dengan adanya bidang barang bukti dan rampasan ini diharapkan mempercepat proses pengembalian barang ke penerima.

"Saat ini telah didata akan dilelang empat buah motor dan satu unit mobil," katanya.

Ke depan sedang dibuat semacam aplikasi untuk database barang bukti. Sehingga masyarakat umum dapat mengakses informasi terkait status barang bukti tersebut. (*)