Padang Panjang kenalkan GISA agar tertib adminduk

id Gerakan Indonesia Sadar Administrasi,Adminduk Padang Panjang,Fadli Arman

Padang Panjang kenalkan GISA agar tertib adminduk

Sosialisasi GISA di Kecamatan Padang Panjang Timur. (Antara Sumbar/ Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), menyosialisasikan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan untuk menciptakan masyarakat tertib adminduk.

Sosialisasi diberikan dua tahap yaitu pada Selasa(16/10) di Kecamatan Padang Panjang Timur dilanjutkan Rabu (17/10) di Kecamatan Padang Panjang Barat.

Wali Kota Padang Panjang, Fadli Amran mengatakan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban penerbitan dokumen data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk.

Hasilnya kemudian dimanfaatkan untuk pelayanan publik, pemerintahan dan kegiatan pembangunan masyarakat.

Ia menerangkan kebijakan nasional dalam administrasi kependudukan terus berkembang untuk memudahkan pemerintah mengelola dan memanfaatkan data kependudukan.

Perkembangan itu juga mendorong tercipta peningkatan kualitas layanan kependudukan dan hasilnya valid.

Di Padang Panjang, telah diluncurkan empat capaian program GISA yaitu kepemilikan dokumen kependudukan, pemutakhiran data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat bahagia.

"Hanya saja GISA ini baru terlaksana di dua kelurahan saja yakni Kelurahan Koto Katiak dan Kelurahan Pasar Usang, secepatnya juga terlaksana di kelurahan yang lain," katanya.

Dengan pengenalan program GISA ia mendorong agar pelayanan lebih baik lagi lewat inovasi yang diciptakan yang dapat membedakan dengan daerah lain sehingga memperoleh nilai positif dari masyarakat.

Sasaran akhir dari sosialisasi tersebut, agar masyarakat Padang Panjang nantinya memiliki dokumen kependudukan sehingga terciptanya legalitas masing-masing individu serta tercapainya tertib administrasi kependudukan. (*)