Dalam dua pekan, Bawaslu terima 13.946 aduan daftar pemilih

id Daftar pemilih pemilu,Bawaslu RI

Dalam dua pekan, Bawaslu terima 13.946 aduan daftar pemilih

Ilistrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima paling 13.945 aduan yang disampaikan pemilih melalui posko aduan yang telah dibuka sejak dua pekan ini.

Setidaknya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 didirikan di seluruh Indonesia, demikian siaran pers Bawaslu, di Jakarta, Rabu.

Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan. Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data KTP-e, namun ternyata belum terdaftar di DPTHP.

Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.

Harus dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih.

Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.

Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019. (*)