Padang, (Antaranews Sumbar) - Dokter spesialis anak yang merupakan konsultan laktasi internasional dr Asti Praborini Sp A mengemukakan aturan tentang masa cuti melahirkan selama tiga bulan bagi perempuan bekerja di Tanah Air perlu diperpanjang karena terlalu singkat.
"Salah satu penyebab angka pemberian ASI ekslusif masih rendah di Indonesia adalah aturan tentang masa cuti melahirkan terlalu singkat hanya tiga bulan sehingga ibu tidak maksimal menyusui," kata dia di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu pada bincang sore dengan tema Anti Stres Menyusui digelar oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumbar bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M).
Menurut dia paling tidak minimal masa cuti melahirkan sampai anak mulai diberikan makanan pendamping ASI yaitu enam bulan dan akan lebih ideal jika satu tahun.
"Kalau berkaca dari negara-negara di Eropa, Jepang dan Australia masa cuti melahirkan di sana satu tahun," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu penyebab sumber daya manusia Indonesia belum andal karena anak-anak tidak maksimal mendapat ASI yang di dalamnya terkandung zat yang bisa mencerdaskan.
"Dalam ASI itu ada obat anti infeksi, anti autis dan bagi ibu yang menyusui dapat mencegah kanker payudara," kata dia.
Ia menyebutkan saat ini lahir 4,5 juta bayi setiap tahun dan kalau hanya 30 persen saja yang menyusui sampai enam bulan maka ada tiga juta lainnya tidak mendapatkan ASI ekslusif.
Asti juga menyampaikan ada waktu kontak menyusui yang perlu diperhatikan ibu yaitu waktu hamil 28 minggu, selama dirawat tiga atau empat hari setelah melahirkan , sebelum pulang, hari ketujuh, hingga hari ke-40
Selain itu pada saat hamil ia menyarankan harus dilakukan persiapan yang optimal agar pemberian ASI bisa lancar saat bayi lahir.
Persiapan meliputi pemahaman pada keluarga besar mulai dari ayah, hingga kakek dan nenek, jadi bukan ibu saja, katanya.
"Bahkan bagi yang beragam Islam jelas Al Quran menyuruh pemberian ASI selama dua tahun dan ibu bekerja tidak dilarang namun tetap berikan ASI pada bayi," kata dia.
Pada sisi lain secara regulasi ia menilai pemerintah sudah mendukung pemberian ASI karena diatur bagi siapa yang menghalangi pemberian ASI ekslusif bisa dipidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. (*)
Berita Terkait
Penguatan kepercayaan diri ibu menyusui eksklusif dalam situasi bencana alam
Jumat, 24 Mei 2024 17:52 Wib
Pelatihan pembuatan MP-ASI berbasis pangan lokal bagi kader posyandu dan ibu baduta di desa binaan Unbrah
Rabu, 1 November 2023 9:59 Wib
Hasil Penelitian : Susu kental manis tidak bisa gantikan ASI
Minggu, 24 September 2023 22:23 Wib
Dokter jelaskan alasan bayi lahir caesar harus segera diberi ASI
Rabu, 5 April 2023 17:59 Wib
Hasil survei ASI: 70,4 persen responden puas Kapolri tangani kasus Brigadir J
Kamis, 25 Agustus 2022 13:30 Wib
Pemkot Bukittinggi dampingi AIMI Sumbar dan BPA berikan motivasi pemberian ASI
Minggu, 19 Juni 2022 19:49 Wib
Pemkot Payakumbuh gelar rembuk stunting
Rabu, 25 Mei 2022 10:22 Wib
Ini dampak jika bayi menangis langsung diberi ASI
Rabu, 6 April 2022 11:07 Wib