Cerdaskan masyarakat terkait politik, Pemkot Pariaman sosialisasi UU Kepemiliuan

id UU kepemiluan,Pemilu

Cerdaskan masyarakat terkait politik, Pemkot Pariaman sosialisasi UU Kepemiliuan

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin memberikan arahan terkait sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (Foto Humas Pariaman)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengedukasi masyarakat di daerah itu terkait penerapan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sosialisasi dan penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 penting diberikan kepada masyarakat, partai politik serta calon legislatif yang maju pada pemilu 2019," kata Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa.

Tujuannya ujar dia, agar masyarakat, pengurus partai politik dan calon legislatif mampu menjadikan pemilu 2019 sebagai ajang demokrasi lima tahunan yang bersih serta terhindar dari benturan hukum.

Apalagi katanya, tidak semua masyarakat di daerah itu secara penuh memahami berbagai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Jangan sampai saat penyelenggaraan pesta demokrasi ada masyarakat Kota Pariaman yang bermasalah dengan hukum hanya karena ketidaktahuannya," ujar dia.

Kemudian lanjutnya, pemerintah daerah juga meminta setiap partai politik agar kembali menguatkan sosialisasi kepada para kader sehingga taat aturan dalam menghadapi pemilu 2019.

"Pada 2019 masyarakat di Indonesia akan menentukan pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk wakil rakyat yang bakal duduk di Senayan, oleh karena butuh pencerdasan politik salah satunya melalui pemahaman Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," ujar Ketua DPD Golkar Pariaman tersebut.

Pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat serta para simpatisan politik agar tidak menerapkan fanatisme berlebihan yang bisa bermuara pada gesekan antar kelompok.

"Negara kita menjunjung tinggi azas demokrasi, perbedaan politik hal yang biasa namun jangan sampai menerapkan fanatisme berlebihan karena bisa menimbulkan konflik," katanya.

Terpisah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita mengatakan mendukung penuh edukasi terkait Undang-Undang Pemilu tersebut kepada masyarakat.

"Edukasi ini penting dilakukan karena belum semua masyarakat yang memahami tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun calon legislatif 2019," kata dia.

Edukasi politik tersebut ujar dia, juga untuk berkaitan dengan ditemukannya baliho calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno bersama salah satu kader Gerindra yang diduga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami telah meninjau ke lokasi terkait salah satu alat sosialisasi berupa baliho yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan, namun hingga saat ini belum diketahui sengaja dirusak atau tidak," katanya.

Oleh karena itu pihaknya menilai edukasi penerapan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 perlu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu 2019 agar tidak ada perbuatan melawan hukum seperti perusakan alat peraga kampanye.