baliho dirusak, Gerindra minta KPU-Bawaslu edukasi masyarakat terkait aturan pemilu

id Gerindra

baliho dirusak, Gerindra minta KPU-Bawaslu edukasi masyarakat terkait aturan pemilu

Baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno di Kota Pariaman yang diduga dirusak oknum tidak bertanggung jawab. (Istimewa)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Partai Gerindra Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat mengedukasi masyarakat terkait aturan pemilu presiden maupun pemilu legislatiif 2019 karena ditemukan baliho pasangan calon presiden yang dirusak oknum tidak bertanggungjawab.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita di Pariaman, Sabtu mengatakan edukasi ini penting dilakukan karena belum semua masyarakat memahami hal tersebut.

"Kami telah meninjau ke lokasi alat sosialisasi berupa baliho yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan namun hingga saat ini belum diketahui sengaja dirusak atau tidak," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan ini dan belum melaporkan hal ini kepada instansi terkait.

Menurut dia KPU,Bawaslu dan pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu 2019.

Selain bertujuan mencerdaskan masyarakat, edukasi tentang pemilu juga bertujuan untuk menghindari adanya perusakan alat peraga kampanye yang bisa bermuara pada perbuatan melawan hukum.

Selain itu, DPC Gerindra Pariaman juga meminta pemerintah setempat memberikan penegasan kepada para "Dubalang" atau tenaga keamanan desa untuk terus memantau segala sesuatu yang menyangkut alat peraga kampanye.

"Baliho tersebut dipasang secara resmi, oleh karena itu juga perlu diawasi petugas keamanan sebagai bentuk tanggung jawab," katanya.

Kemudian pihaknya juga mengimbau kepada para kader partai berlambang burung garuda tersebut agar selalu berkoordinasi dengan masyarakat setempat apabila memasang alat peraga kampanye dan sejenisnya.

Sementara Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan belum mengetahui adanya salah satu baliho calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan.

"Kami belum menerima laporan terkait hal itu, namun yang pasti hingga saat ini baliho resmi dari KPU maupun dari partai politik serta calon legislatif belum ada dipasang," katanya.

Pihaknya juga menegaskan baliho yang rusak tersebut belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye dan masih termasuk kategori alat sosialisasi calon.

"Secara aturan yang bisa dikatakan alat peraga kampanye apabila dikeluarkan oleh KPU, atau dibuat oleh partai politik maupun calon legislatif namun dengan syarat berkoordinasi dengan KPU sebelum dipajang," ujar dia.

Selain itu lanjut dia, Bawaslu bersama instansi terkait pada Senin (15/10) akan menertibkan alat sosialisasi calon baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya.***2***