Menemukan kecurangan penerimaan CPNS? Ayo mengadu ke Ombudsman

id ombudsman, cpns

Menemukan kecurangan penerimaan CPNS? Ayo mengadu ke Ombudsman

Ombudsman

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka posko pengaduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

"Ombudsman secara rutin mengawasi penerimaan CPNS dan penerimaan tahun ini adalah yang terbesar, pengawasan oleh Ombudsman dilakukan dengan membuka posko pengaduan untuk meminimalkan kecurangan proses penerimaan khususnya di Ranah Minang," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Menurut Adel pihaknya telah menunjuk tim khusus untuk pengawasan penerimaan CPNS dan memetakan potensi maladministrasi ataupun permasalahan yang mungkin saja muncul pada saat proses penerimaan CPNS.

Terkait tahapan pengumuman seleksi dan formasi, serta tahapan pendaftaran persoalan yang mungkin muncul pada tahapan pengumuman seleksi dan formasi, yakni berupa pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh, kata dia.

Adapun permasalahan yang dapat muncul pada tahapan pendaftaran, yaitu berupa soal nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dan dalam hal ini Ombudsman telah berkoordinasi dengan beberapa Disdukcapil untuk memastikan kesiapan seandainya ada permasalahan,ujarnya

Selain itu, permasalahan pada sistem halaman web www.sscn.bkn.go.id. seperti salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

Pada tahap verifikasi dan kelengkapan dokumen CPNS, potensi rawan berupa pelamar tidak diluluskan pada saat seleksi administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan, ujarnya.

Kemudian pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB), berupa sarana-prasarana fisik yang kurang memadai, seperti aliran listrik/genset, jaringan internet, lokasi ujian CPNS yang tidak representatif, gangguan sistem/tidak dapat login, perbedaan nilai hasil SKD, dan mekanisme tahapan serta nilai SKB yang kurang jelas

Lalu pada pengumuman kelulusan dan integrasi nilai SKD dan SKB, terdapat peluang peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dalam peringkat akhir kelulusan, pengumuman nilai integrasi kelulusan beda dengan hasil tes SKD dan SKB, dan lain-lain.

"Termasuk, yang kami cermati jika masih ada pihak yang masih menyelenggarakan seleksi wawancara, perlu standar penilaian wawancara, karena sering kali ini menjadi bias dan dapat menjatuhkan mereka yang tadinya nilai SKD dan SKB tinggi," kata dia.

Ia menilai proses ini akan panjang, dan melelahkan, oleh karena Ombudsman meminta masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kecurangan atau penyimpangan dalam penerimaan CPNS.

Masyarat dapat datang lansung ke posko pengaduan penerimaan CPNS 2018 di kantor Ombudsman di Jan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, atau mengakses hotline aduan Ombudsman telepon/WA 0811-6656-137, ujarnya.