Baznas Provinsi Sumbar berharap pengumpulan zakat optimal

id Baznas

Baznas Provinsi Sumbar berharap pengumpulan zakat optimal

Sosialisasi Baznas Provinsi kepada ASN SMK/SMA di Kabupaten Sijunjung (Ist)

Padang (Antaranews Sumbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat mengoptimalkan pengumpulan zakat dengan menjemput bola melalui sosialisasi turun ke kabupaten/kota.

Sosialisasi mengenai optimalisasi pengumpulan zakat ASN sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 451/543/BMK-2017 yang diedarkan sejak 31 Oktober 2017 mengalami kesalahpahaman dengan ASN SMA/SMK/SLB se-Sumatera Barat.

Jadi, untuk meluruskan serta menyamakan pemahaman mengenai isi dari surat edaran tersebut, maka Baznas Provinsi Sumbar melakukan kunjungan ke tiap kab/kota melakukan sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat gaji ASN pada organisasi perangkat daerah pemerintah Sumbar, Kamis ke Kabupaten Sijunjung.

Sosialisasi Baznas Provinsi kepada ASN SMK/SMA di Kabupaten Sijunjung (Ist)


Dalam sosialisasi yang hadiri oleh perwakilan ASN dari 29 SMA/SMK/SLB yang ada di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto berlangsung Gedung Pancasila, Muaro Sijunjung.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Baznas Sijunjung, Yusri kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Syafrudin.

Pihaknya akan membantu koordinasi komunikasi undangan dari Baznas Provinsi Sumbar kepada masing-masing perwakilan ASN SMA/SMK/SLB di Sijunjung dan Kota Sawahlunto.

Ada dua materi inti yang diberikan dalam sosialisasi kali ini, yaitu materi dasar mengenai zakat oleh Wakil Ketua IV Baznas Prov. Sumbar, Dr. Sobhan, MA dan materi mengenai penghitungan serta pendistribusian zakat sesuai dengan surat edaran gubernur oleh Wakil Ketua II BAZNAS Prov. Sumbar, Safrudin Halimy Kamaluddin, MA.

“Multi tafsir mengenai kata ‘penghasilan’ dalam surat edaran gubernur ini menyebabkan terhambatnya pengumpulan zakat dari daerah. Karena, rata-rata ASN menafsirkan zakat akan dikeluarkan apabila gaji yang diterima di atas Rp 5.024.444,- per bulannya," jelas Safrudin.

Namun, dalam surat edaran gubernur, sudah jelas dituliskan bahwa, ASN wajib mengeluarkan zakat 2.5 persen dari seluruh penghasilan yang diterima yaitu gaji, tunjangan, honorarium/insentif kegiatan, uang lembur, bahkan pendapatan dari kelebihan SPPD, tambahnya.
Sosialisasi Baznas Provinsi kepada ASN SMK/SMA di Kabupaten Sijunjung (Ist)


Hal lain juga ditekankan dalam sosialisasi ini, yaitu zakat dari ASN SMA/SMK/SLB yang dikumpulkan ke Baznas Prov. Sumbar akan di kembalikan lagi ke masing-masing sekolah.

“Hakikatnya, zakat dikumpulkan per tahun, namun agar lebih memudahkan pembayaran zakat, lalu dicicil saja perbulan agar tidak memberatkan," katanya.

Sedangkan untuk pendistribusian zakat, prinsipnya zakat akan diberikan kepada mustahiq (penerima zakat) disekitar muzakki (pemberi zakat) sehingga zakat yang telah dikumpulkan akan dikembalikan lagi ke kab/kota masing-masing, tambahnya.

Salah satu peserta sosialisasi, bendahara gaji dari SMAN 2 Sawahlunto mengatakan bahwa sosialisasi yang disampaikan oleh Baznas Prov. Sumbar sangat membantu kami memahai Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 451/543/BMK-2017 serta pengetahuan mengenai penghitungan zakat yang harus dibayarkan.*