Ini empat jenis bantuan bencana yang dibutuhkan Indonesia dari pihak asing

id Sutopo Purwo Nugroho

Ini empat jenis bantuan bencana yang dibutuhkan Indonesia dari pihak asing

Kepala Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, pemerintah Indonesia hanya membutuhkan empat hal dari pihak asing dalam penanganan darurat bencana di Sulawesi Tengah, yaitu pesawat transportasi, generator set (genset), pengolahan air atau water treatment dan tenda.

"Pesawat transportasi, genset, water treatment dan tenda, hanya empat itu yang dibutuhkan pemerintah Indonesia," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers "Update Tanggap Bencana Sulawesi Tengah" di Jakarta, Rabu.

Sutopo mengatakan selain empat kebutuhan itu di lapangan, pemerintah tidak menerima bantuan seperti tenaga medis serta tim pencarian dan penyelamatan (SAR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) asing. "Potensi nasional mencukupi untuk tenaga medis dan SAR," tegasnya.

"Kalau ada ormas asing dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kita tidak memerlukan itu. Mereka yang sudah nyelonong masuk ke Palu tentu saja kita imbau untuk keluar," ujarnya.

Dia mengatakan ormas asing yang ingin terlibat dalam penanganan darurat bencana di Palu harus bekerja sama dengan mitra lokal.

"Kita tidak melarang mereka masuk tapi untuk mempermudah koordinasi dan sesuai kebutuhan kita," tuturnya.

Ormas asing diminta berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia. "Mereka bisa masuk setelah diizinkan," lanjutnya.

"Kita tidak ingin satu daerah di sini bantuannya menumpuk, yang lain kurang," tuturnya.

Dia mengatakan pemerintah memiliki ketentuan untuk penanganan bantuan luar negeri. Salah satunya, warga negara asing (WNA) dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.

Dia mengatakan pemerintah mengimbau ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana untuk segera menarik anggotanya.

"Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Mereka harus menggunakan mitra lokal," tuturnya.

Sementara, ormas asing yang terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra kementerian atau lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusiannya.

Kemudian, ormas asing yang belum terdaftar jadi mitra kementerian atau lembaga, wajib mendaftar kepada BNPB untuk pendistribusian di lapangan.

Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang didampingi kementerian atau lembaga terkait atau mitra lokal. Sedangkan bantuan yang disalurkan di lapangan harus berkoordinasi dengan BNPB.

"Relawan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana diimbau untuk tidak berada di Palu," ujar Sutopo.

Begitu pula dengan media asing yang akan melakukan liputan di Palu harus memiliki visa kunjungan jurnalistik atau surat keterangan

yang menunjukkan jurnalis yang punya tugas liputan di Indonesia serta melaporkan diri ke Pos Pendampingan Nasional untuk segera difasilitasi.

Bagi beberapa awak media asing yang masuk tanpa dilengkapi dokumen yang tepat seperti hanya menggunakan visa turis, maka mereka diminta untuk melapor ke kedutaan. (*)