Bawaslu Sumbar akan tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan

id sosialisasi peraturan Bawaslu

Bawaslu Sumbar akan tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan

Kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019, di Padang, Rabu (10/10). (ANTARA Sumbar/FathulAbdi)

Bawaslu harus merespon setiap laporan yang masuk dari masyarakat, namun demikian juga harus menginventarisir sendiri dimana saja alat peraga yang melanggar
Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

"Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, seperti baliho atau spanduk yang melanggar ukuran ataupun zonasi yang ditunjuk," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Rabu.

Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai pada kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019, di Padang.

Ia juga menegaskan larangan pemasangan alat peraga di pohon pelindung, serta jalan bebas hambatan.

"Pemasangan yang tidak dibenarkan itu di pohon pelindung yang ditanam pemerintah daerah setempat untuk melindungi jalan," katanya.

Bawaslu di kabupaten dan kota juga diminta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan.

"Bawaslu harus merespon setiap laporan yang masuk dan masyarakat, namun demikian juga harus menginventarisir sendiri dimana saja alat peraga yang melanggar," katanya.

Pada sisi lain ia juga mengatakan Bawaslu sekarang membuka posko pengaduan untuk penyingkronan Data Pemilih Tetap.

Posko itu didirikan di Bawaslu tingkat provinsi, di Bawaslu kabupaten atau kota, dan di 179 kecamatan daerah setempat.

"Melalui posko itu masyarakat bisa memberi masukan terkait daftar pemilih, seperti menginformasikan warga yang belum masuk sebagai pemilih, dan lainnya," katanya.

Posko berfungsi untuk mengumpulkan data DPT dan nanti akan disinkronkan dengan data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait data pemilih yang agenda, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan lainnya.

"Sekarang datanya belum direkapitulasi," katanya.

Sebelumnya, sosialisasi itu dihadiri seluruh anggota Bawaslu kabupaten atau kota, dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media di Padang.

Kegiatan digelar selama dua hari yaitu Selasa (9/10), dan Rabu (10/10).

Pada kegiatan itu juga dibahas aturan tentang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, lalu aturan pengawasan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon dan parpol, hingga teknis penangganan sengketa pemilu. (*)