Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet.
"Kita tunggu saja kedatangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Kombes Argo mengatakan kemungkinan Amien akan dampingi sejumlah pengacara dan mendapatkan dukungan dari massa yang akan menggelar aksi solidaritas di Polda Metro Jaya.
Argo mengaku telah menerima pemberitahuan terkait rencana aksi massa pendukung Amien Rais yang diperkirakan berjumlah 500 orang.
Berdasarkan informasi, massa Presidium Alumni (PA) 212 bersiap menggelar "Aksi Kawal Amien Rais" di Polda Metro Jaya pada Rabu.
Ketua PA 212 Slamet Maarif memastikan aksi kawal Amien Rais tersebut akan dilaksanakan sesuai aturan.
Massa akan berkumpul dan menunaikan shalat Dhuha di Masjid Al Munawwar Pasar Minggu Jakarta Selatan kemudian berangkat menuju Polda Metro Jaya.
Massa aksi solidaritas terhadap mantan ketua umum PAN itu berasal dari Front Pembela Islam (FPI), Brigade 212, Jawara Betawi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan sejumlah kelompok kemasyarakatan lainnya.
Amien Rais diinformasikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Sidiq yang mengoperasi plastik Ratna. (*)
Baca juga: Karding nilai PA 212 tak perlu kerahkan massa dampingi Amien Rais
Baca juga: Usai diperiksa Polda Metro Jaya, Amien Rais bakal "bongkar" kasus di KPK
Baca juga: Amien Rais akan diperiksa Polda Metro Jaya Rabu, PA 212 siap mendampingi
Berita Terkait
Rektor: Sri Dato' Rais Yatim putra Minang yang sukses di Malaysia
Kamis, 11 Mei 2023 16:15 Wib
Menhan Prabowo sowan ke kediaman Rais Aam NU KHMiftachul Akhyar di Surabaya
Senin, 7 November 2022 8:45 Wib
Ketum PPP bersilaturahmi ke Rais Aam PBNU bahas keumatan bangsa
Minggu, 17 April 2022 6:13 Wib
Kiai Miftachul Akhyar kembali terpilih jadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026
Jumat, 24 Desember 2021 5:50 Wib
Rais Aam PBNU digugat ke pengadilan terkait keputusan majukan jadwal muktamar
Selasa, 7 Desember 2021 10:02 Wib
Kondisi PAN usai ditingalkan Amien Rais
Selasa, 1 Juni 2021 17:27 Wib
Amien Rais dirikan Partai Ummat, PAN tak terganggu
Sabtu, 1 Mei 2021 11:10 Wib
Guspardi sebut PAN tak terganggu kehadiran Partai Ummat yang dideklarasikan Amien Rais
Jumat, 30 April 2021 14:08 Wib