Bawaslu Sumbar maksimalkan fungsi pencegahan saat pemilu

id Bawaslu Sumbar,Pemilu

Bawaslu Sumbar maksimalkan fungsi pencegahan saat pemilu

Sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019, di Padang, Selasa (9/10) malam. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar), akan memaksimalkan fungsi pencegahan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Bawaslu mempunyai peran di bidang pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa Pemilu, upaya pencegahan adalah yang mesti dikedepankan untuk menekan potensi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, di Padang, Selasa malam.

Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai pada kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019.

Sejalan dengan upaya pencegahan tersebut, anggota Bawaslu juga diminta memetakan daerah rawan pelanggaran, bentuk kerawanan, dan mengidentifikasi langkah pencegahannya.

Untuk diketahui saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berproses masuk ke tahapan kampanye, karena itu Bawaslu harus mengawasinya.

"Jika ditemukan pelanggaran ataupun sengketa, khususnya pidana, kerja sama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) harus dilakukan dengan baik," katanya.

Komunikasi harus dibangun sejak proses klarifikasi hingga mengumpulkan alat butki, sehingga antara Bawaslu dan mitra mempunyai persepsi yang sama.

Sebelumnya sosialisasi itu dihadiri seluruh anggota Bawaslu kabupaten kota, dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media di Padang.

Kegiatan itu digelar selama dua hari yaitu selsa (9/10), dan Rabu (10/10).

Ada beberapa aturan yang bahas, di antaranya menyangkut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, lalu aturan pengawasan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon dan parpol, hingga teknis penangganan sengketa pemilu.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar, sekaligus koordinator Divisi pencegahan dan Kerja sama antarlembaga, Vifner mengatakan regulasi dan aturan soal kampanye pemilu selalu berubah-ubah.

Karena itu Bawaslu harus menyisir dan mengkaji dimana peluang terjadinya pelanggaran.

Hal lain yang disampaikannya tentang soal daftar pemilih tetap (DPT) yang belum sinkron antara data Capil dengan DPTHP yang dihasilkan KPU.

"Proses pemutakhiran data pemilih terus berjalan hingga 28 November, Bawaslu harus ikut mencermati dan mengawasi pelaksaan tahapan secara benar," katanya. (*)