Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar), akan memaksimalkan fungsi pencegahan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Bawaslu mempunyai peran di bidang pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa Pemilu, upaya pencegahan adalah yang mesti dikedepankan untuk menekan potensi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, di Padang, Selasa malam.
Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai pada kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019.
Sejalan dengan upaya pencegahan tersebut, anggota Bawaslu juga diminta memetakan daerah rawan pelanggaran, bentuk kerawanan, dan mengidentifikasi langkah pencegahannya.
Untuk diketahui saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berproses masuk ke tahapan kampanye, karena itu Bawaslu harus mengawasinya.
"Jika ditemukan pelanggaran ataupun sengketa, khususnya pidana, kerja sama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) harus dilakukan dengan baik," katanya.
Komunikasi harus dibangun sejak proses klarifikasi hingga mengumpulkan alat butki, sehingga antara Bawaslu dan mitra mempunyai persepsi yang sama.
Sebelumnya sosialisasi itu dihadiri seluruh anggota Bawaslu kabupaten kota, dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media di Padang.
Kegiatan itu digelar selama dua hari yaitu selsa (9/10), dan Rabu (10/10).
Ada beberapa aturan yang bahas, di antaranya menyangkut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, lalu aturan pengawasan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon dan parpol, hingga teknis penangganan sengketa pemilu.
Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar, sekaligus koordinator Divisi pencegahan dan Kerja sama antarlembaga, Vifner mengatakan regulasi dan aturan soal kampanye pemilu selalu berubah-ubah.
Karena itu Bawaslu harus menyisir dan mengkaji dimana peluang terjadinya pelanggaran.
Hal lain yang disampaikannya tentang soal daftar pemilih tetap (DPT) yang belum sinkron antara data Capil dengan DPTHP yang dihasilkan KPU.
"Proses pemutakhiran data pemilih terus berjalan hingga 28 November, Bawaslu harus ikut mencermati dan mengawasi pelaksaan tahapan secara benar," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam maksimalkan pengutan PAD upaya pencapaian target
Jumat, 29 Maret 2024 16:30 Wib
Pertamina pastikan BBM di SPBU seluruh Sumbar tidak bercampur air
Jumat, 29 Maret 2024 14:33 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 29 Maret 2024 12:53 Wib
Pertamina jamin pasokan BBM di Sumbar cukup selama libur Lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 12:37 Wib
Dishub : Aturan jalan satu arah dikecualikan untuk kendaraan tertentu
Jumat, 29 Maret 2024 12:36 Wib
Ringankan beban masyarakat, PT Agrowiratama salurkan sembako ke -11 kejorongan di Sungai Aur Pasbar
Jumat, 29 Maret 2024 7:53 Wib
Hasil survei, masyarakat sangat puas dengan pelayanan Kemenkumham Sumbar
Jumat, 29 Maret 2024 7:49 Wib
Silaturahmi ke Lapas Pariaman, Kakanwil Bahas perencanaan Pembangunan sarana dan prasarana
Jumat, 29 Maret 2024 7:46 Wib