Bawaslu akan kirim surat kedua untuk Hendrajoni

id bawaslu sumbar,hendrajoni,bupati pessel

Bawaslu akan kirim surat kedua untuk Hendrajoni

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat (Sumbar) akan melayangkan surat panggilan kedua ke Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, terkait videonya beberapa waktu lalu perihal bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo.

"Besok Bawaslu provinsi akan melayangkan surat kedua untuk terlapor, sebagai prosedur penanganan pelanggaran yang kami lakukan," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efrimen, di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikannya ketika diwawancarai pada kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu pengawasan tahapan Pemilu 2019.

Ia mengatakan surat kedua dilayangkan pihaknya setelah surat panggilan pertama yang dikirim oleh Bawaslu Pesisir Selatan tidak dipenuhi.

"Terkait persoalan ini Bawaslu juga sudah memintai keterangan dari beberapa pihak salah satunya pelapor, serta beberapa bukti," katanya.

Meskipun demikian ia berharap agar terlapor bisa memenuhi panggilan kedua dari pihaknya.

"Jika tidak datang itu akan merugikan terlapor sendiri, karena kehadirannya untuk menjelaskan dan menerangkan peristiwa dari sudut pandangnya," katanya.

Ia menyebutkan penanganan persoalan yang menyangkut Hendra Joni sekarang diproses di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sebelumnya, laporan diterima Bawaslu setelah beredar video Hendrajoni yang sedang memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

Laporan yang diproses adalah dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Surya mengklaim pemrosesan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan kewenangan dan prosedur.

Pada bagian lain, sosialisasi digelar selama dua hari Selasa (9/10), dan Rabu (10/10), diikuti oleh Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar. (*)