Diduga tilap dana Program Indonesia Pintar, pegawai honorer SMKN Solok diciduk polisi

id Program Indonesia Pintar,Polda Sumbar

Diduga tilap dana Program Indonesia Pintar, pegawai honorer SMKN Solok diciduk polisi

Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy (tengah) , didampingi Kapolres Solok AKBP Dony Setiawan (kiri), menunjukkan barang bukti ketika memberi keterangan pers di Padang, Senin. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumatera Barat, menangkap seorang pegawai honorer di SMKN 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, pada Rabu (3/10), karena diduga menilap dana Program Indonesia Pintar.

"Pegawai honorer itu di sekolah juga menjabat sebagai bendahara pembantu komite, pengusutan berawal saat kami menerima laporan dari masyarakat," kata Ketua Tim Saber Pungli Sumbar Kombes Pol Dody Marsidy, di Padang, Senin.

Hal itu disampaikannya ketika memberi keterangan pers di Kantor Polda Sumbar, didampingi Kapolres Solok AKBP Dony Setiawan.

Pelaku berinisial EF (41), warga di Jorong Galagah Tanah Kuniang, Nagari Muaro Panas, Kecamatan, Bukit Sundi.

Awalnya polisi menerima aduan pada Selasa (2/10), karena siswa protes dana PIP belum juga diserahkan, sementara di sekolah lain telah keluar.

Uang bertotal Rp95 juta yang seharusnya diterima siswa, diketahui baru disalurkan sebanyak Rp15 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp80 juta, diduga digunakan EF untuk keperluan pribadi.

"Akhirnya pada Rabu (3/10) kami bersama UPT mengamankan tersangka di sekolah, dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka bekerja sendiri tanpa ada yang memerintahkan," katanya.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

Kemudian Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

"Dana PIP harusnya diserahkan ke peserta didik paling lambat lima hari kerja setelah dana dicairkan, tanpa ada pemotongan dalam bentuk apapun," tegasnya. (*)