Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Adlisman di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang dan jasa Pemkab Dharmasraya.
"Hari ini kita sosialisasi Perpres Nomor 16, dan di sini keinginan kita untuk terus meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Ia menyebutkan kegiatan diikuti pejabat masing-masing OPD, antara lain KPA, PPK, Pokja Pemilihan Penyedia, PPTK dan PPHP. Menghadirkan pemateri dari pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah-LKPP RI, Samsul Rizal.
Ia berharap sosialisasi dapat menambah profesional pejabat dalam melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Dharmasraya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Albert Hendri Purwono, menambahkan sebanyak 55 paket pembangunan yang diinput sesuai rencana umum pengadaan (RUP) telah memasuki proses lelang.
Ia menyebutkan 55 paket tersebut diantaranya konstruksi 38 paket, jasa konsultan enam paket, pengadaan barang 10 paket, dan jasa lainnya satu paket dengan total dana Rp109.551.085.936.
Pihaknya terus melakukan upaya dalam mempercepat proses lelang dengan menyurati seluruh OPD serta memperingati secara lisan instan terkait agar menyelesaikan berkas lelang, kata dia.
Ia meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah dapat menyikapi batas waktu lelang yang telah diinstruksikan dengan segera menyelesaikan dokumen lelang dan menyerahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Karena ini berkaitan dengan waktu pembangunan agar tidak berkejaran dengan tutup buku akhir tahun," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Pemkab Solok gelar ujian kompetensi sertifikasi pengadaan barang/jasa
Kamis, 29 Februari 2024 20:29 Wib
Gubernur Sumbar keluarkan edaran batasi angkutan barang saat libur
Kamis, 8 Februari 2024 20:29 Wib
DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang bernilai
Jumat, 12 Januari 2024 19:26 Wib
Saipul Jamil akui tidak melihat asistennya buang barang bukti
Minggu, 7 Januari 2024 6:42 Wib