Pemkab Dharmasraya sosialisasi Perpres barang dan jasa

id Pangadaan Barang dan Jasa,Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya sosialisasi Perpres barang dan jasa

Sekda Dharmasraya, Adlisman (tengah) dalam pembukaan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa. (ANTARA SUMBAR/humas Dharmasraya)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Adlisman di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang dan jasa Pemkab Dharmasraya.

"Hari ini kita sosialisasi Perpres Nomor 16, dan di sini keinginan kita untuk terus meningkatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas dari proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ia menyebutkan kegiatan diikuti pejabat masing-masing OPD, antara lain KPA, PPK, Pokja Pemilihan Penyedia, PPTK dan PPHP. Menghadirkan pemateri dari pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah-LKPP RI, Samsul Rizal.

Ia berharap sosialisasi dapat menambah profesional pejabat dalam melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Dharmasraya.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Albert Hendri Purwono, menambahkan sebanyak 55 paket pembangunan yang diinput sesuai rencana umum pengadaan (RUP) telah memasuki proses lelang.

Ia menyebutkan 55 paket tersebut diantaranya konstruksi 38 paket, jasa konsultan enam paket, pengadaan barang 10 paket, dan jasa lainnya satu paket dengan total dana Rp109.551.085.936.

Pihaknya terus melakukan upaya dalam mempercepat proses lelang dengan menyurati seluruh OPD serta memperingati secara lisan instan terkait agar menyelesaikan berkas lelang, kata dia.

Ia meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah dapat menyikapi batas waktu lelang yang telah diinstruksikan dengan segera menyelesaikan dokumen lelang dan menyerahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

"Karena ini berkaitan dengan waktu pembangunan agar tidak berkejaran dengan tutup buku akhir tahun," tambahnya. (*)