Loncat pagar, dua anggota DPRD Solok Selatan PAW

id PAW DPRD Solok Selatan,Abdul Rahman

Loncat pagar, dua anggota DPRD Solok Selatan PAW

Ketua DPRD Solok Selatan Sidik Ilyas saat pengambilan sumpah dua anggota DPRD PAW. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggelar sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) dua legislator karena pindah partai saat mencalonkan diri pada Pemilu 2019, Kamis.

Sidang Parupurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Sidiq Ilyas dan dua anggota dewan sisa masa Jabatan 2014-2019 yang di PAW yaitu Dede Pasarela kepada Isril Yani dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Mon Nofrizal kepada Afrizal Datuak Rajo Jalil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), digedung DPRD setempat, di Padang Aro.

Dede Pasarela pada Pemilu 2014 maju dengan PKPI tetapi pada Pemilu 2019 pindah ke Demokrat. Sedangkan Mon Nofrizal sebelumnya dari PPP tetapi sekarang pindah ke PKS.

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman berharap dua anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2014 -2019 menambah spirit bagi lembaga tersebut untuk lebih baik lagi kedepannya.

Dia mengatakan, pada sisa waktu lebih kurang 10 bulan lagi masih banyak agenda kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD terutama APBD 2019 yang harus tuntas pada 30 November ini.

"Kualitas kita bukan seberapa banyak waktu yang dimiliki tapi seberapa banyak manfaat yang bisa diberikan untuk kemaslahatan Rakyat", ujarnya.

Sekretaris DPRD Solok Selatan Mardiana, mengatakan secara keseluruhan ada lima anggota DPRD yang diusulkan untuk PAW namun baru dua orang yang telah dikeluarkan surat keputusannya.

Dia menjelaskan, tiga orang lagi yaitu Marwan Efwndi dan Afdal dari Partai Hanura masih dalam proses menunggu SK Gubernur sedangkan untuk PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB) Ilyas Tahat prosesnya terhenti karena ada gugatan ke pengadilan.

Untuk dua kader Hanura diusulkan PAW juga karena pindah partai saat mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dimana Marwan Efendi pindah ke PKB dan Afdal menyeberang ke Golkar.

"Untuk PBB menunggu putusan tetap dari pengadilan sepanjang tidak melewati batas waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," katanya. (*)