KPU Solok Selatan jadikan Oktober bulan GMHP

id KPU Solok Selatan,Gerakan Melindungi Hak Pemilih,Nila Puspita

KPU Solok Selatan jadikan Oktober bulan GMHP

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita. (Antara Sumbar/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menjadikan bulan Oktober 2018 sebagai Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) agar masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu.

"Fokus kami sampai akhir Oktober 2018 menyisir masyarakat yang memiliki hak pilih sehingga mereka bisa menggunakan suaranya saat Pemilu 2019," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita didampingi Kasubag Teknis dan Humas, Yulia saat memberikan pendidikan pemilu kepada unsur pemuda dan media di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan jika ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih bisa melapor ke kantor wali nagari karena di situ ada GMHP.

Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, katanya, juga bisa melapor ke GMHP dan akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Pemilu 2019 berbeda dengan 2014 sebab sekarang pemilih harus memiliki KTP elektronik sehingga masyarakat yang belum memilikinya bisa segera mengurusnya agar hak suaranya bisa disalurkan," katanya.

Kalau banyak yang menggunakan KTP elektronik untuk pemilihan nantinya dikhawatirkan surat suara tidak cukup sebab satu TPS maksimal hanya 300 surat suara ditambah dua persen.

"Sebaiknya masyarat terdaftar dulu sejak sekarang agar hak pilihnya bisa digunakan," katanya.

Kalau ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik sedangkan surat suara di TPS tersebut sudah habis maka KPPS wajib mengalihkannya ke TPS terdekat.

Di Solok Selatan terdapat tiga daerah pemilihan dengan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Solok Selatan 319 orang dan DPD 23 orang.

Sedangkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 berjumlah 108.317 orang tetapi masih bisa berubah dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 593.

Di surat suara DPRD nantinya hanya ada nama caleg tanpa foto, sedangkan DPD baru ditampilkan fotonya.

Dia menambahkan, untuk alat peraga kampanye KPU hanya memfasilitasi untuk partai politik sebagai peserta pemilu bukannya caleg.

Untuk baliho ada 10 buah dan spanduk 16 buah. KPU memfasilitasi pembuatnya sedangkan yang memasang adalah partai politik

Setiap partai politik juga boleh membuat baliho sendiri maksimal lima per nagari per parpol dan spanduk maksimal 10 buah per parpol per nagari.

"Kalau caleg membuat baliho atau spanduk maka masuk hitungan partai, jadi setiap partai harus bijak membaginya,"ujarnya. (*)