Dua tersangka pemilik narkoba ini ditangkap di dua tempat

id Narkoba

Dua tersangka pemilik narkoba ini ditangkap di dua tempat

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti daun ganja yang ditangkap, Selasa (2/9).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis ganja di daerah itu, Selasa.

"Benar, kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis daun ganja. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan kedua tersangka adalah "HG" dan "BU" yang ditangkap di dua tempa.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti dua kilogram lebih daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah pengedar dan pemakai.

Berdasarkan informasi itu dan penyelidikan maka Opsnal Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat pada Senin (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB menangkap tersangka HG di Jorong Pasaman Baru karena memiliki daun ganja.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua bungkus kecil ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dan dibalut dengan plastik warna hitam.

Selain itu satu bungkus sedang daun ganja yang dibungkus plastik warna bening, uang senilai Rp50 ribu dan satu handphone warna putih.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengenbangan terhadap tersangka. Kemudian pada Selasa (2/9) sekitar pukul 01.30 WIB di Pasar Usang Jorong Merdeka Kecamatan Talamau ditangkap tersangka BU panggilan Uyung.

"Penangkapan terhadap tersangka kedua merupakan pengembangan dari tersangka pertama," ujarnya.

Menurutnumya dari tangan tersangka BU, polisi mengamankan barang bukti daun ganja dua bungkus daun ganja paket besar, uang senilai Rp825.000, satu bungkus sedang batang ganja kering dan satu timbangan duduk warna putih.

Kemudian satu rol lakban warna kuning, satu lembat kertas karton warna putih, empat lembar plastik bekas pembungkus, satu unit handphone dan satu buah gunting.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat," tegasnya. (*)