Pemberhentian ASN korupsi, pemda masih tunggu petunjuk teknis

id ASN terjerat korupsi,ASN terjerat korupsi dihentikan

Pemberhentian ASN korupsi, pemda masih tunggu petunjuk teknis

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah daerah masih menunggu arahan dan pentunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemberhentian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di daerah itu yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

"Petunjuk teknis dan arahan tersebut masih menunggu surat keputusan bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Sumatera Barat, Irmadawani di Pariaman, Selasa.

Beberapa waktu lalu sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian provinsi se-Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut, setiap daerah yang memiliki ASN tersandung kasus korupsi, harus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum diberhentikan.

"Petunjuk teknis yang dimaksud untuk mengetahui terhitung mulai tahun berapa atau tanpa ketentuan batas waktu dalam memberhentikan ASN tersebut," katanya.

Setelah menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat, ujarnya, paling lambat dua ASN di lingkungan pemerintah Kota Pariaman diberhentikan pada Desember 2018.

Kedua ASN tersebut tersandung masalah tindak pidana korupsi pada 2005 dan tahun 2014 dan menjalani masa kurungan serta telah bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.357 ASN aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data ASN itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut. ***2***