Nilai tukar petani Sumbar naik, penyumbang tertinggi perikanan

id nilai tukar petani, bps

Nilai tukar petani Sumbar naik, penyumbang tertinggi perikanan

(ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat nilai tukar petani di daerah itu mencapai 96,37 pada September 2018.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di perdesaan pada 11 kabupaten di Sumatera Barat pada September 2018, nilai tukar petani mengalami kenaikan sebesar 1,32 persen dibanding Agustus dari 95,13 menjadi 96,37," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan nilai tukar petani diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

Nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi dimana semakin tinggi, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani, kata dia.

Ia merinci nilai tukar petani masing-masing subsektor tercatat sebesar 93,89 untuk subsektor tanaman pangan (NTPP), subsektor hortikultura 81,39, subsektor tanaman perkebunan rakyat 100,95, subsektor peternakan 104,69, dan subsektor perikanan 107,58.

Sedangkan untuk subsektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu subsektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan nilai tukar masing-masing sebesar 107,95 dan 107,97, ucap dia.

Ia mengatakan pada September 2018 terjadi deflasi di daerah perdesaan sebesar 0,38 persen yang disebabkan terjadinya deflasi pada kelompok pengeluaran bahan makanan sebesar 1,21 persen.

Pada sisi lain juga terjadi inflasi pada enam kelompok pengeluaran yaitu makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,040 persen, kelompok perumahan 0,08 persen, kelompok sandang 0,65 persen, kelompok kesehatan 0,15 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,23 persen dan transportasi serta komunikasi 0,17 persen. (*)