MUI: perlakuan jenazah korban gempa dan tsunami pedomani Fatwa

id Korban Gempa Palu,MUI,Perlakukan Jenazah Korban Gempa

MUI: perlakuan jenazah korban gempa dan tsunami  pedomani Fatwa

Warga mencari korban gempa dan tsunami yang tewas di RS Bhayangkara, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). BNPB merilis jumlah korban yang meninggal dunia akibat gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu tercatat 420 orang hingga Sabtu (29/9) malam. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan perlakuan terhadap jenazah korban gempa dan tsunami secara syariah bisa berpedoman terhadap Ketentuan Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al Janaiz).

"MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Terdapat ketentuan 'Tajhiz Al Janaiz' dalam kondisi darurat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ia menambahkan pada dasarnya dalam keadaan normal mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.

Dalam keadaan darurat dengan penanganan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat itu, sebutnya maka pengurusan jenazah dilakukan sesuai keadaan di lapangan.

Dia mencontohkan saat memandikan dan mengkafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

Baca juga: 18 jenazah korban gempa dimakamkan secara massal di Poboya

Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, lanjutnya dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Dalam menshalatkan mayat, kata Zainut, jenazah boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh melalui shalat ghaib dan boleh juga tidak dishalati menurut pendapat yang kuat.

Ia melanjutkan dalam menguburkan jenazah pada keadaan darurat, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan juga antara Muslim dan non-Muslim.

"Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan," kata dia. (*)

Baca juga: Jumlah pengungsi korban gempa Palu dan Donggala capai 59.450 orang

Baca juga: Lima korban meninggal ditemukan di Mamboro Palu

Baca juga: Sembilan polisi Polresta Palu tewas dalam gempa bumi dan tsunami