Batasan umur penerimaan CPNS, pegawai honorer Agam adukan nasib ke DPRD

id Penerimaan CPNS,Seleksi Penerimaan CPNS,Pegawai Honorer Agam

Batasan umur penerimaan CPNS, pegawai honorer Agam adukan nasib ke DPRD

FHK21 Agam adukan nasib mereka ke DPRD, Senin (1/10). (ANTARA SUMBAR/yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 80 anggota Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK21) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemui anggota DPRD setempat untuk menmgadukan nasib mereka karena tidak diakomodasi saat penerimaan calon pegawai negeri sipil pada 2018.

Sesampai di kantor DPRD Agam, lima orang utusan mereka langsung disambut oleh Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesra DPRD Agam di aula dua DPRD setempat, Senin.

Pertemuan itu juga dihadiri Badan Kepegawaian Suberdaya Manusia (BKSDM) Agam, Fauzir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra, Kepala Inspektorat Agam, Junaidi dan lainnya.

Ketua FHK21 Agam, Abdilah di Lubukbasung, Senin, mengatakan, kedatangan tenaga honorer K2 itu ke DPRD untuk mengadukan nasib kedepan setelah keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/428/M.SM.01.00/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal surat permintaan pengelompokkan formasi dan penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Di dalam surat tersebut, katanya, ditulis formasi khusus diantaranya bekas tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS pada 2013.

Namun dirujuk pada Permen PAN-RB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, berbunyi honorer K2 yang ikut tes CPNS adalah honorer K2 dari guru dan tenaga kesehatan yang sudah S1, usia minimal 35 tahun dan lainnya.

"Berdasarkan surat dan keputusan Menteri itu, kami tenaga honorer K2 dan honorer lainnya merasa tidak diperhitungkan pengabdian yang sudah puluhan sampai belasan tahun," katanya.

Untuk itu, DPRD dan pemerintah setempat mendesak Menpan RB atau presiden untuk menyelesaikan honorer K2, memperjuangkan atau memprioritaskan seluruh tenaga honorer K2 pendidikan dan kesehatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa proses seleksi seperti penerimaan CPNS jalur umum dan diukur dari masa kerja.

Selain itu menolak tenaga honorer K2 dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui perjanjian kontrak setiap tahun dan lainnya.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat permohonan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS ke bupati," katanya.

Sementara Tenaga Honorer K2 Agam, Azumar mengaku dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SDN 22 Cacang Randah sejak 2004 sampai sekarang.

"Kami berharap diangkat menjadi PNS, karena sudah cukup lama mengabdi sebagai tenaga honorer," katanya.

Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesra DPRD Agam, Irfan Amran sangat mendukung upaya yang dilakukan tenaga honorer K2 sepanjang regulasinya ada.

Namun apabila regulasi tidak ada, Komisi IV tidak bisa memperjuangkan mereka.

"Kita akan memperjuangkan mereka semaksimal mungkin, karena mereka sudah mengabdi sebagai tenaga honorer cukup lama ada 12 tahun dan 18 tahun," katanya.

Badan Kepegawaian Suberdaya Manusia (BKSDM) Agam, Fauzir menambahkan, hasil pertemuan itu akan disampaikan ke Sekda Agam.

Setelah itu Pemda Agam bersama DPRD akan memperjuangkan mereka ke pemerintah pusat.

"Kita bersama-sama memperjuangkan tenaga honorer K2 itu dan dalam waktu dekat akan menyurati pemerintah pusat," katanya.

Jumlah tenaga honorer K2 itu sebanyak 491 orang yang berasal dari guru SD, guru SMP, tenaga kesehatan dan lainnya. (*)