DPRD Sumbar sosialisasikan Perda Kepemudaan di Kabupaten Solok

id perda kepemudaan

DPRD Sumbar sosialisasikan Perda Kepemudaan di Kabupaten Solok

Bupati Solok, Gusmal saat memberi sambutan pada acara sosialisasi Perda kepemudaan oleh DPRD Sumbar di Arosuka. (Antara/Ist)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - DPRD Sumatera Barat menyosialisasikan Perda No.12 tahun 2017 tentang kepemudaan kepada masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok agar lebih memahami definisi, tugas pokok, dan fungsi pemuda dalam pembangunan daerah.

"Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda belum digali secara matang, padahal potensi tersebut harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif," kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Aristo Munandar pada sosialisasi itu di Arosuka, Kamis.

Ia menyebutkan tujuan perda ini demi memastikan generasi muda memiliki kompetensi yang memadai untuk melanjutkan estafet pembangunan pada masa yang akan datang.

Kabupaten Solok diharapkan mampu memasukkan unsur pemuda dalam program empat pilar pembangunan, dalam artian pemuda daerah tersebut dilibatkan untuk menuangkan ide positif tentang keberlangsungan pembangunan daerah.

Dalam perda kepemudaan ini juga diatur tentang pemberdayaan pemuda, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan. Kegiatan-kegiatan ini bisa memacu para pemuda semakin berkembang dan berprestasi sesuai dengan minat dan bakat mereka masing-masing.

Ia juga menekankan dalam melakukan pemberdayaan setiap pemuda harus memiliki wadah atau organisasi, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk kegiatan mereka. Organisasi harus terdaftar di Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), memiliki badan hukum yang jelas dan sekretariat.

"Mereka yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan perhatian pemerintah berupa anggaran, ini agar pemuda juga bisa bersikap profesional, baik secara organisasi maupun individu," katanya.

Sementara Bupati Solok, Gusmal mengatakan sudah saatnya pemuda di Sumbar lebih diperhatikan, hal ini meningkatkan keterlibatan pemuda dalam program pembangunan daerah terutama untuk pembinaan mental dan akhlak generasi muda, serta mendorong kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan positif.

Perda yang dilahirkan ini bisa menjadi payung hukum dalam mengalokasikan anggaran bantuan kepada organisasi kepemudaan dalam rangka pembinaan.

"Yang jelas dengan aktifnya kegiatan kepemudaan, akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, baik kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, meski tidak memfokuskan pada pemuda, Kabupaten Solok sudah mulai menjalankan program pembentukan karakter akhlakul karimah kepada masyarakat termasuk pemuda.

"Program sekolah berbasis pesantren, kemudian program Subuh berjamaah dan Maghrib mengaji sebenarnya juga menekankan unsur pemuda dalam program tersebut, sebagai cara dalam membentuk karakter pemuda Kabupaten Solok," ujarnya.

Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Solok, Sarimun menyatakan kecewa karena perda tersebut, tidak terlalu banyak menekankan dengan agama dan adat.

"Padahal pucuk aturan di Minangkabau sendiri adalah "Adat Basandi Syara, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK)" atau adat bersendikan agama, dan agama berdasarkan kitab Al Quran. Bagaimanapun juga, unsur agama mau tak mau harus menjadi patokan dasar," ujarnya. (*)